Home / Hukrim / Curi 8 Unit Sepeda Motor, MYR Warga Kaki Air Kecil Kaimana Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Curi 8 Unit Sepeda Motor, MYR Warga Kaki Air Kecil Kaimana Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana kini mengamankan satu Tersangka berinisial MYR (29) atas perkara Tindak Pidana Pencurian. MYR yang merupakan warga Kaki Air Kecil ini diketahui mencuri 8 unit sepeda motor milik warga.

Aksi pencurian sepeda motor ini dilakukannya sejak Tahun 2021, dengan modus yang sama, namun di tempat yang berbeda. Hasil curian sebagian dijual, sebagian dikembalikan dan empat lainnya diamankan di Polres Kaimana sebagai barang bukti.

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K menyampaikan ini dalam Press Release perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pencurian di Halaman Satuan Reskrim Polres Kaimana, Kamis (21/5/2026).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, kasus ini dilaporkan salah satu calon pembeli yang merasa curiga dengan keberadaan sepeda motor.

“Pada 15 April 2026 pelapor yang merasa curiga dengan tersangka yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor menghubungi anggota Opsnal untuk bersama-sama menemui Tersangka. Setelah pelapor dan anggota Opsnal bertemu dengan Tersangka, Tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang akan dijual adalah hasil pencurian beberapa bulan lalu di Jalan Lingkar Simora. Dengar pengakuan tersangka tersebut anggota Opsnal langsung mengamankan Tersangka,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Masa Tenang Pemilu, Satlantas Polres Kaimana Ingatkan Pengguna Kendaraan Jauhi Miras  

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut Kapolres, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2021 sampai 2026 sebanyak 8 kali, dengan modus yang sama, namun tempat yang berbeda.

“Adapun modus Tersangka yakni sebelum melakukan pencurian, mengamati situasi sekitar dan barang yang menjadi target. Pencurian dilakukan pada malam hari dengan cara Tersangka mendorong dan memindahkan sepeda motor tidak jauh dari tempat kejadian, setelah itu Tersangka melakukan perusakan pada bagian kontak atau tombol starter, selanjutnya Tersangka mencari calon pembeli,” terang Kapolres.

Adapun jenis sepeda motor yang dicuri adalah; tahun 2021 di Kampung Coa jenis sepeda motor Beat, status dalam penyelidikan; Tahun 2023 di Jalan Lingkar Simora, sepeda motor Mio, dijual ke Pulau Adijaya; tahun 2023 Kampung Coa, sepeda motor Mio, barang bukti telah dikembalikan kepada korban; tahun 2024 Kampung Coa, sepeda motor Beat street, dijual ke Timika.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Bulan Februari 2026 di Jalan Lingkar Simora, barang bukti sepeda motor Mio, status diamankan; Maret 2026 di Jalan Air Merah,  barang bukti sepeda motor Mio, telah dikembalikan; April 2026 di Jalan Kaki Air Belakang, barang bukti sepeda motor Mio, status diamankan; dan April 2026 di Jalan Utarom Air Merah, sepeda motor Revo, telah dikembalikan kepada pemiliknya.

“Sepeda motor yang diamankan saat ini Mio warna biru hitam, Mio warna putih hitam, Revo warna hitam dan Mio M3 125,” ungkap Kapolres seraya menambahkan, atas perbuatannya, Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP Junto Pasal 476 KUHP. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Gadis Bawah Umur Asal Kendari Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kaimana

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Nasib naas dialami gadis asal Kendari berusia 15 tahun berinisial …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *