Home / Hukrim / Masa Tenang Pemilu, Satlantas Polres Kaimana Ingatkan Pengguna Kendaraan Jauhi Miras  

Masa Tenang Pemilu, Satlantas Polres Kaimana Ingatkan Pengguna Kendaraan Jauhi Miras  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Kaimana mengingatkan seluruh pengguna kendaraan, terlebih khusus angkutan umum perkotaan maupun pedesaan agar tidak membawa minuman keras jenis apapun saat masa tenang jelang Pemilu, 11-13 Februari 2024.

Satuan Lalu Lintas Polres Kaimana akan melaksanakan razia terhadap seluruh pengguna kendaraan terutama angkutan umum roda empat sesuai petunjuk dan arahan langsung Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Alfred Papare, S.I.K.

“Apabila di dalam razia ditemukan miras atau dengan sengaja membawa minum keras akan dikenakan sangsi berupa pencabutan SIM dan penahanan mobil angkutan, selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan ke Satnarkoba untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasat Lantas Polres Kaimana, AKP Yosias Tatuhey, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:  Polres Kaimana Siap Ambil Langkah Tegas Bila Ada Oknum Terobos Police Line Tambang Emas Etna

Hal senada juga disampaikan Kasat Narkoba Polres Kaimana, Ipda Andi Indra Jaya,S.Tr.K. Ia menegaskan, jika selama masa tenang, menemukan supir yang mabuk dan membawa minuman keras hingga menimbulkan kegaduhan dan keributan yang membahayakan orang lain, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan hukum.

Baca Juga:  Sosialisasi Penegakan Hukum, Satlantas Kaimana Peringatkan Pengendara Wajib Miliki SIM

Untuk itu, ia meminta partisipasi serta dukungan seluruh masyarakat Kaimana agar membantu menciptakan situasi kondusif selama masa tenang, sehingga Pemilu di Kaimana dapat berjalan damai.

“Mari bersama ciptakan situasi kondusif dengan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pemilih saat menggunakan hak pilih pada Rabu 14 Februari,” pintanya saat bersama Kasat Lantas mendampingi Wakapolda Papua Barat meninjau beberapa lokasi bakal TPS di Kaimana. |SMI|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

MEP Terdakwa Pemerkosa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Terdakwa MEP, oknum mantan anggota Polres Kaimana pemerkosa dua gadis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *