Home / Hukrim / Kasus Persetubuhan Anak di Kaimana Naik Tahap Penyidikan

Kasus Persetubuhan Anak di Kaimana Naik Tahap Penyidikan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan MEP (29) di Kaimana resmi naik tahap penyidikan.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kaimana melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi, serta menggelar gelar perkara.

Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP. Boby Rahman kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025) menerangkan, terduga pelaku setelah tiba di Kaimana pada Sabtu 1 Maret 2025 langsung menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Datangi Satreskrim Polres Kaimana, PWI Desak Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan RRI

Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi termasuk kedua korban. “Kami mendatangkan tim psikologi dari Fakfak dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi termasuk kedua korban,” terang Kasat. .

Menurutnya, Satreskrim Polres Kaimana telah mengkantongi beberapa alat bukti yang cukup dan melalui beberapa rangkaian hasil pemeriksaan untuk menyakinkan bahwa perkara ini bisa dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Kami telah bersepakat untuk meningkatkan status perkara persetubuhan anak yang melibatkan seorang oknum Polisi MEP ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Kaimana Siap Ambil Langkah Tegas Bila Ada Oknum Terobos Police Line Tambang Emas Etna

Dalam kasus ini, terlapor dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Kami akan menindak tegas dan melakukan upaya hukum, bagi anggota Polri yang bukti melakukan tindak pidana tanpa memandang buluh maupun statusnya,” tambahnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

MEP Terdakwa Pemerkosa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Terdakwa MEP, oknum mantan anggota Polres Kaimana pemerkosa dua gadis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *