
KAIMANANEWS.COM – Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan MEP (29) di Kaimana resmi naik tahap penyidikan.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Kaimana melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi, serta menggelar gelar perkara.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP. Boby Rahman kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025) menerangkan, terduga pelaku setelah tiba di Kaimana pada Sabtu 1 Maret 2025 langsung menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi termasuk kedua korban. “Kami mendatangkan tim psikologi dari Fakfak dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi termasuk kedua korban,” terang Kasat. .
Menurutnya, Satreskrim Polres Kaimana telah mengkantongi beberapa alat bukti yang cukup dan melalui beberapa rangkaian hasil pemeriksaan untuk menyakinkan bahwa perkara ini bisa dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Kami telah bersepakat untuk meningkatkan status perkara persetubuhan anak yang melibatkan seorang oknum Polisi MEP ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, terlapor dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.
“Kami akan menindak tegas dan melakukan upaya hukum, bagi anggota Polri yang bukti melakukan tindak pidana tanpa memandang buluh maupun statusnya,” tambahnya. |isw|








KAIMANA NEWS Media Informasi Publik