
KAIMANANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana fraud (kecurangan) yang merugikan salah satu lembaga keuangan milik pemerintah di Kabupaten Kaimana.
Berdasarkan release yang diterima Redaksi Kaimana News.Com, Selasa (21/10/2025) malam, disebutkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana, setelah menerima laporan dan melakukan koordinasi intensif dengan pihak lembaga keuangan pemerintah tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RN dan NDK. RN adalah seorang karyawan dari lembaga keuangan milik pemerintah dimaksud. Ia telah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka pada tanggal 01 September 2025.
Sementara NDK ditetapkan sebagai Tersangka pada 20 Oktober 2025. NDK adalah seorang nasabah yang diduga turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan uang hasil pengajuan pinjaman dari lembaga keuangan milik pemerintah tersebut kepada tersangka RN.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Onneri Khairoza mengatakan, modus operandi yang dilakukan adalah, para tersangka memanfaatkan fasilitas lembaga keuangan pemerintah tersebut untuk memperoleh kepentingan pribadi dengan melibatkan manipulasi data administrasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran pembiayaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi lembaga keuangan milik pemerintah tersebut.
“Langkah penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kaimana dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk yang melibatkan lembaga keuangan milik pemerintah,” ungkap Kajari.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kaimana mengapresiasi dukungan penuh dan sikap kooperatif dari pihak lembaga keuangan milik pemerintah tersebut, yang secara proaktif melaporkan dugaan pelanggaran ini dan menyerahkan data-data pendukung untuk kepentingan penyidikan.
“Kerja sama antara lembaga keuangan milik pemerintah dan Kejaksaan ini merupakan bentuk sinergi nyata dalam mendukung upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Kaimana menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para tersangka akan segera menjalani pemeriksaan lanjutan dan berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah dinyatakan lengkap (P-21).
Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh aparat dan masyarakat agar bersama-sama menjaga integritas dan mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor lembaga keuangan negara. |rls|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik