Home / Hukrim / Kasus Penganiayaan di Kampung Lobo, Penyidik Tetapkan YW Tersangka

Kasus Penganiayaan di Kampung Lobo, Penyidik Tetapkan YW Tersangka

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kasus pembunuhan di Kampung Lobo Kabupaten Kaimana yang terjadi beberapa waktu lalu ini, sampai saat ini masih terus berproses di Reskrim Polres Kaimana.

Kasus perseteruan antara ponakan dan paman yang akhirnya mengakibatkan satu orang meninggal dunia ini, menyita banyak perhatian masyarakat.

Dari tiga orang yang diamankan oleh penyidik Reskrim Polres Kaimana beberapa waktu lalu dari kampung Lobo ini, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu YW, yang pada saat kejadian menendang dada korban (EK) hingga korban meninggal dunia.

Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kaimana, IPTU. Boby Rahman, S.Tr.K, SIK, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:  Modus Operandi Dugaan Korupsi di Bank BUMN dan Pegadaian Terdeteksi, Kejari Kaimana Segera Tetapkan Tersangka

“Dari tiga orang yang kami amankan, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya sudah kami pulangkan. Yang dua itu kan terkait dengan bawa miras dan satu lagi itu terkait dengan saksi pada saat terjadi perkelahian. Untuk dua orang lainnya ini, tidak ada kaitan dengan pidana dan hanya berkaitan dengan saksi saja,” ungkap Kasat Boby.

Ditanya alasan ketiganya ditahan Kasat Boby mengatakan, ketiganya diamankan untuk kepentingan pengambilan keterangan sebagai saksi.

Baca Juga:  Kejari Kaimana Siap Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di DLH Kaimana

“Kemarin kita amankan tiga orang itu, hanya untuk memastikan keterangan mereka. Jadi sifatnya diamankan, bukan ditahan. Sehingga informasi ini bisa menjadi clear ditengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap tersangka yang berinisial YW, pasal yang disangkakan kepadanya yaitu KUHP pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang berbunyi; ‘Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sampai saat ini penanganan kasus pembunuhan yang berawal dari perkelahian antara sesama teman ini masih dalam proses penyidikan. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

MEP Terdakwa Pemerkosa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Terdakwa MEP, oknum mantan anggota Polres Kaimana pemerkosa dua gadis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *