Home / Berita Utama / Total Dana Desa Tahun 2024 Kabupaten Kaimana Rp.162,4 Miliar

Total Dana Desa Tahun 2024 Kabupaten Kaimana Rp.162,4 Miliar

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Kampung (APBK) yang dikelola pemerintah kampung pada setiap tahun anggaran berasal dari dua sumber yakni APBN dan APBD.

Untuk 84 kampung di Kabupaten Kaimana, total dana yang akan dialokasikan pada tahun ini sebesar Rp.162.407.717.700 plus Bagian Hasil Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yakni sebesar Rp.1.304.788.741.

Dana ini bersumber dari APBN yang disebut Dana Desa (DD) atau dana kampung sebesar Rp.86.363.080.000 dan APBD yang disebut Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp.76.044.637.700.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Fransisco Edward Beruatwarin, S.STP,MM menyampaikan ini, Senin (22/4/2024).

Dijelaskan, untuk besaran dana desa yang bersumber dari APBN sudah tertuang dalam Peraturan Menteri, sedangkan untuk alokasi dana kampung tertuang dalam APBD. Selain dana desa dan alokasi dana desa, ada juga BHPRD yakni sebesar Rp.1.304.788.741.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Rencana Operasi Pengendalian Transportasi Laut Untuk Lebaran Digelar

“Untuk alokasi dana desa yang bersumber dari APBD, sesuai mekanisme dan prosedur pencairannya 100% melalui BPKAD ke masing-masing rekening kampung. Sedangkan dana desa karena bersumber dari APBN, prosesnya melalui KPPN Fakfak lalu masuk ke rekening masing-masing kampung,” terang Edward.

Persyaratan pencairan dana desa sendiri lanjut Edward, selain surat pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Sekda dan Kepala Dinas yang ditetapkan melalui surat keputusan bupati, juga harus ada peraturan kampung tentang penetapan APBK dengan seluruh usulan kegiatan yang harus diupload kedalam aplikasi.

“Itu menjadi prasyarat untuk disalurkannya dana desa yang bersumber dari APBN ke semua kampung,” ungkapnya seraya menambahkan, terkait peraturan kampung masih ada beberapa kampung yang belum melakukan musyawarah.

Baca Juga:  Bakti Kemenkumham, Lapas Kaimana Salurkan Bansos Untuk Warga Terdampak Covid-19

Ditanya terkait realisasi pencairan Edward menjelaskan, khusus beberapa kampung yang sudah melaksanakan musyawarah, proses pencairan triwulan pertama sedang dipersiapkan oleh bidang yang menangani.

“Dalam musyawarah kampung, kami sarankan agar usulan tahun 2024 dilakukan sekaligus dengan perencanaan kegiatan tahun 2025 supaya anggaran yang digunakan lebih efektif dan efisien. Polanya seperti Musrenbang Kabupaten,” imbuhnya.

Menutup penjelasannya, Edward berharap, seluruh kampung dapat segera melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan, sehingga pencairan dana desa segera dilakukan dan kampung bisa melaksanakan kegiatan yang sudah diprogramkan. |RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Bagikan Artikel ini: JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *