
KAIMANANEWS.COM – Seorang guru honorer pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kaimana berinisial (YS) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswinya.
Kelakuan bejat oknum guru honorer tersebut, telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kaimana untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Kaimana, AKBP. Gadug Kurniawan, SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP. Boby Rahman, S.Tr.K, SIK menerangkan, waktu siswi tersebut dilecehkan oleh oknum guru honorer, siswi tersebut menceritakan kejadian naas itu kepada bibinya, lalu bibinya menceritakan kepada orang tua korban.
“Jadi pelecehan seksual yang menimpa siswi kelas 1 SD ini terjadi pada bulan April 2024 di salah satu ruangan sekolah,” beber Kasat Boby diruang kerjanya, Senin (15/7/2024).
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaimana untuk ditindaklanjuti.
Dijelaskan, gelar perkara telah diaksanakan dan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Dalam waktu dekat terduga pelaku akan diamankan, karena ini menyakut kekerasan seksual terhadap anak jadi butuh pendamping khusus dari peksos.
“Pasal yang disangkakan bagi terduga pelaku yakni pasal 76E undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, setiap orang dilarang melakukan ancaman kekerasan, memaksa atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” tutupnya. |lau|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik