
KAIMANANEWS.COM – Kasus pelecehan seksual verbal melibatkan terduga oknum pejabat lingkup Pemkab Kaimana memasuki babak baru. Hingga saat ini, 8 saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP. Boby Rahman, S.Tr.K, S.I.K ketika dikonfirmasi usai menghadiri apel gelar pasukan operasi patuh Mansinam tahun 2024 di Mako Polres Kaimana, Senin (15/7/2024).
Dikatakan, pihaknya masih menunggu keterangan dari pihak korban yang masih studi diluar kota, dengan terus melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk mendapatkan keterangan sebagai tindaklanjut dari perkara ini.
“Sampai saat ini sudah ada 8 orang saksi telah kami lakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, pihaknya sudah membentuk tim untuk berangkat ke Kediri kota studi korban, guna meminta keterangan, namun berdasarkan informasi dari pihak keluarga, bahwa pertengahan bulan ini korban akan pulang ke Kaimana.
Dalam proses hukum kasus ini terang Kasat Reskrim, pihaknya akan menerapkan undang-undang terbaru Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan hukuman pidana penjara terhadap pelaku paling lama 15 tahun. Jika terduga pelaku merupakan seorang tenaga pendidik atau kesehatan, maka akan ditambah menjadi sepertiga tahun.
“Melalui undang-undang terbaru tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa memberikan efek jerah bagi pelaku kekerasan seksual perempuan maupun anak,” pungkasnya. |lau|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik