Home / Hukrim / MEP Akhirnya Dipecat dari Anggota Polri Akibat 3 Kasus Ini

MEP Akhirnya Dipecat dari Anggota Polri Akibat 3 Kasus Ini

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Oknum polisi MEP (29) akhirnya resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Ia dipecat atas kasus penelantaran anak dan istri, penganiayaan dan kasus perzinahan. Sementara untuk kasus rudapaksa anak dibawah umur masih dalam proses penyidikan.

Pemecatan MEP dari keanggotaan Polri diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar di Mako Polres Kaimana, Senin (3/3/2025).

Kasi Propam Polres Kaimana, Ipda Ronny Sabandar menyampaikan ini, Selasa (4/3/2025. Ia mengatakan, sidang pelanggaran kode etik dimaksud mencakup tiga materi kasus yakni penelantaran anak dan istri, penganiayaan dan perzinahan.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya tentang sidang kode etik terhadap MEP ini, kemarin sudah disidangkan. Materi sidang terkait penelantaran keluarga istri dan anak, penganiayaan dan juga kasus perzinahan,” terang Kasi Propam.

Baca Juga:  MK Resmi Terima Pendaftaran Sengketa Pilkada Kabupaten Kaimana

Dijelaskan, sidang kode etik terlaksana setelah pihak Polres Kaimana mendapat saran hukum dari pembina hukum Polda Papua Barat.

Dalam sidang tersebut terang Kasi Propam, ada dua sanksi yang dikenakan terhadap MEP yakni sanksi etika dan sanksi administratif berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT KKEP/01/III/2025/Propam tanggal 3 Maret 2025.

“Untuk putusan sidang kemarin ada dua sanksi yang dikenakan yaitu sanksi etika dimana dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi yaitu MEP diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri. Tetapi sesuai aturan yang bersangkutan mempunyai hak dan ruang untuk mengajukan banding,” ujar Kasi Propam.

Sementara terkait dugaan kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang juga dilakukan terduga MEP, Kasi Propam mengatakan, sampai saat ini belum ada petunjuk dari pembinaan hukum Polda Papua Barat.

Baca Juga:  Datangi Satreskrim Polres Kaimana, PWI Desak Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan RRI

“Yang bersangkutan, saat ini masih dalam proses pengamanan selama 30 hari kedepan. Kemudian untuk kasus rudapaksa sendiri itu kami belum sidangkan. Walaupun berkasnya sudah lengkap, tetapi kami masih harus menunggu petunjuk dari bagian pembinaan hukum Polda Papua Barat. Kalau dalam waktu dekat, jika sudah ada PSH-nya yang dikirim dari Polda Papua Barat, maka akan kami sidangkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polres Kaimana untuk menghindari hal-hal yang melanggar kode etik kepolisian seperti yang terjadi pada MEP. “Kalau memang tidak bisa buat prestasi, minimal jangan buat pelanggaran,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Baru

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *