
KAIMANANEWS.COM – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban saat berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kaimana menggelar sosialisasi peningkatan penegakkan hukum terhadap para pengendara, Selasa (14/1/2025).
Sosialisasi dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kaimana, Iptu Edy Sumule dan melibatkan para kepala suku asli maupun nusantara serta perwakilan komunitas ojek.
Kasat Lantas Edy Sumule dalam kegiatan ini menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh pengendara serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman dan lancar saat berkendara di jalan raya.
Dikatakan, masalah lalu-lintas menjadi sangat kompleks karena disebabkan oleh beberapa faktor yakni; faktor kendaraan misalnya tidak layak pakai tetapi dipaksakan; faktor alam seperti kecelakaan yang terjadi karena cuaca buruk; dan faktor manusia misalnya berkendara dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Untuk itu, Kasat Lantas mengingatkkan semua pengendara kendaraan bermotor agar wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM kata Kasat, merupakan bukti bahwa pengendara memiliki kemampuan dan layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya, karena telah melewati beberapa tahapan pengujian.
Ditegaskan, dampak terburuk apabila pengendara tidak memiliki SIM adalah dapat dikenakan sanksi atau denda sebesar 1.000.000 rupiah dan apabila terjadi kecelakaan, pengendara tidak mendapatkan santunan dari jasa raharja, karena belum teregister dan tidak memiliki SIM.
Kasat mengajak seluruh masyarakat agar segera mendaftarkan kendaraan bermotor, yang merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Karena masih banyak kendaraan di Kaimana yang belum terdaftar dan memiliki pajak,” tutupnya. |isw|












KAIMANA NEWS Media Informasi Publik