KAIMANANEWS.COM – Bangunan Tempat Pengolahan Sampah atau Reduce-Reuse-Recycle (3R) di Jalan Tanggaromi Kilo Enam Kaimana di tahun 2025 ini direncanakan akan difungsikan sebagai tempat pemilahan sampah.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD Persampahan Kabupaten Kaimana, H. Achmad T Kilkusa, S.Sos, Senin (13/1/2025).
Ia menerangkan, TPS 3R bertujuan untuk mengurangi dan memaksimalkan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Jadi seluruh sampah rumah tangga yang diangkut sebelum dibawa ke TPA masuk dulu ke TPS 3R, untuk dilakukan pemilahan dan sisa dari hasil pemilahan itu akan dibawa ke TPA. Jadi dengan demikian volume sampah yg dibawa ke TPA akan berkurang dan sampah yang masuk ke TPA benar-benar sampah yang tidak bisa dimanfaatkan atau didaur ulang,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, TPS 3R merupakan salah satu kategori yang masuk penilaian piala Adipura. Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya agar di tahun ini, TPS 3R dapat difungsikan.
Sementara itu, sampah-sampah di TPA yang tidak dapat didaur ulang akan diproduksi kembali menjadi pupuk kompos sedangkan sampah seperti kaleng- kaleng, botol plastik, ember, alumunium dan tembaga akan didaur ulang sesuai dengan fungsinya.
Kedepan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait pengelolaan sampah rumah tangga yang baik dan benar. “Dengan adanya gedung TPS 3R ini, dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang tata cara pemilahan dan pengelolaan sampah,” pungkasnya. |isw|