Home / Nasional / Kantah Kaimana Rampungkan PTSL 125 Bidang Tanah Warga di Kampung Sisir

Kantah Kaimana Rampungkan PTSL 125 Bidang Tanah Warga di Kampung Sisir

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana telah menyelesaikan tahapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSl) untuk 125 bidang tanah milik warga di Kampung Sisir, Distrik Kaimana, Papua Barat.

PTSL sendiri merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN setiap tahun. Untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, tahun ini mendapat kuota 125 bidang tanah, dengan Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 1.045 Hektare.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Yuli Randa, S.SiT menyampaikan ini saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan PTSL di Kabupaten Kaimana ini sudah sampai pada tahap pengumuman kedua, dalam rangka mewujudkan transparansi data, menjamin kepastian hukum, serta mencegah sengketa.

Pengumuman dalam program PTSL ini lanjutnya, bertujuan agar data fisik dan yuridis tanah diketahui publik sebelum sertipikat resmi diterbitkan.

Baca Juga:  Anggota DPRPB Rudi Sirua Tinjau Jalan Rusak Lobo-Jarati, Minta Pemprov Segera Perbaiki

“PTSL yang kami kerjakan sudah selesai, dalam ini sudah memenuhi target yang diberikan yakni 125 bidang tanah. Lokasinya di Kampung Sisir, Distrik Kaimana. Saat ini sudah sampai pada tahap pengumuman kedua, dalam minggu ini sudah sertipikat,” ungkap Kakantah.

Didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Hamari Sikyarto S.T dan Kasubbag Tata Usaha Andi Risdayanti, S.T, ia juga mengatakan, setelah sertipikat diterbitkan, akan langsung diserahkan kepada masyarakat yang tanahnya masuk program PTSL.

“Kalau bisa diselesaikan dalam minggu ini, kami akan langsung penyerahan ke Kampung Sisir. Intinya PTSL ini sudah memenuhi target yang diberikan pada kami yaitu 125 bidang tanah,” ujarnya.

Dijelaskan pula, PTSL ini merupakan Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan setiap tahun. Ia berharap, Kabupaten Kaimana bisa mendapatkan program ini lagi pada tahun depan, sehingga bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Pilpres-Pileg 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November

“Ini program yang diturunkan setiap tahun, berharap tahun depan kita bisa dapat lagi karena ini proyek strategis nasional. Untuk lokasi biasanya harus saling berdekatan, seperti tahun 2025 lalu di Kampung Marsi, sekarang di Kampung Sisir dimana dua kampung letaknya berdekatan,” ungkapnya.

Sementara terkait teknis pelaksanaan, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Hamari Sikyarto menjelaskan, untuk tahapan PTSL ini, mulai dari tahun 2023 diawali dengan akuisisi data peta foto drone untuk dijadikan basemap (peta dasar).

“Foto drone ini dilakukan sebelum teman-teman Satgas Fisik melakukan pengukuran di lapangan untuk mendapatkan data yang lebih detail,  berbarengan dengan Satgas Yuridis untuk pengumpulan data yuridis berupa Alas Hak dan beberapa persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerbitan sertipikat,” imbuhnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantor Pertanahan Kaimana Gelar Rapat Persiapan Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria 2026

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Jumat (22/5/2026) menggelar Rapat Persiapan Pendampingan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *