
KAIMANA- Gubernur Papua Barat melalui surat edaran Nomor: 850/2167/2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, Sekda, Para Kepala OPD, Pimpinan BUMN, BUMD dan Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Papua Barat resmi menetapkan hari libur Fakultatif Natal dan Tahun Baru.
Dalam surat edaran tertanggal 7 Desember 2018 yang telah beredar di media sosial tersebut, Gubernur menetapkan hari libur fakultatif yakni; tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2018, serta tanggal 1, 2, 3 dan 4 Januari 2019.
Namun tanggal 27, 28 dan 31 Desember 2018 diwajibkan untuk masuk kantor. Aktivitas normal perkantoran di tahun 2019, akan dimulai pada Senin 7 Januari. (IWI)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik