Home / Berita Utama / Ini Libur Fakultatif Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

Ini Libur Fakultatif Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Gubernur Papua Barat melalui surat edaran Nomor: 850/2167/2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, Sekda, Para Kepala OPD, Pimpinan BUMN, BUMD dan Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Papua Barat resmi menetapkan hari libur Fakultatif Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  Kaimana Berpotensi Hasilkan Bawang Merah Berkualitas

Dalam surat edaran tertanggal 7 Desember 2018 yang telah beredar di media sosial tersebut, Gubernur menetapkan hari libur fakultatif yakni; tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2018, serta tanggal 1, 2, 3 dan 4 Januari 2019.

Baca Juga:  Bantu Warga di Tengah Pandemi Covid, HWK Partai Golkar Kaimana Bagi Takjil dan Masker

Namun tanggal 27, 28 dan 31 Desember 2018 diwajibkan untuk masuk kantor. Aktivitas normal perkantoran di tahun 2019, akan dimulai pada Senin 7 Januari. (IWI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *