Home / Berita Utama / Ini Libur Fakultatif Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

Ini Libur Fakultatif Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Gubernur Papua Barat melalui surat edaran Nomor: 850/2167/2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, Sekda, Para Kepala OPD, Pimpinan BUMN, BUMD dan Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Papua Barat resmi menetapkan hari libur Fakultatif Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  Kadis PPO Kaimana: Belajar di Rumah Kemungkinan Diperpanjang

Dalam surat edaran tertanggal 7 Desember 2018 yang telah beredar di media sosial tersebut, Gubernur menetapkan hari libur fakultatif yakni; tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2018, serta tanggal 1, 2, 3 dan 4 Januari 2019.

Baca Juga:  Diduga Dibacok Suami, Seorang Wanita Datangi Polres dengan Berlumuran Darah

Namun tanggal 27, 28 dan 31 Desember 2018 diwajibkan untuk masuk kantor. Aktivitas normal perkantoran di tahun 2019, akan dimulai pada Senin 7 Januari. (IWI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *