Home / Berita Utama / Ini Libur Fakultatif Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

Ini Libur Fakultatif Natal 2018 dan Tahun Baru 2019

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Gubernur Papua Barat melalui surat edaran Nomor: 850/2167/2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, Sekda, Para Kepala OPD, Pimpinan BUMN, BUMD dan Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Papua Barat resmi menetapkan hari libur Fakultatif Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  Fraksi PDIP DPRK Kaimana Soroti Aktivitas Pungutan Biaya Masuk Taman Kota

Dalam surat edaran tertanggal 7 Desember 2018 yang telah beredar di media sosial tersebut, Gubernur menetapkan hari libur fakultatif yakni; tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2018, serta tanggal 1, 2, 3 dan 4 Januari 2019.

Baca Juga:  Panwaslu Distrik Kaimana Lantik 76 Pengawas TPS

Namun tanggal 27, 28 dan 31 Desember 2018 diwajibkan untuk masuk kantor. Aktivitas normal perkantoran di tahun 2019, akan dimulai pada Senin 7 Januari. (IWI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *