
KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana kembali menggelar rapat persiapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pendampingan usaha bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku mitra kerja, serta perwakilan masyarakat yang menjadi Subjek Reforma Agraria (RA), Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Plh. Kepala Kantor Pertanahan, Maya Andryani, S.H dengan tujuan mematangkan rencana aksi pendampingan usaha akses reforma agraria tahun 2027 yang akan dilaksanakan di Subjek Reforma Agraria Kampung Trikora dan Kampung Coa, Distrik Kaimana.
Rapat yang diawali pemaparan program oleh pihak yang ditunjuk ini, dihadiri Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Perindagkop UMKM) Kabupaten Kaimana, Baren Tumanat, S.E., M.M, Kepala Kampung Trikora Simeon Tali Mudeheru dan Kepala Kampung Coa Saban Waita, serta jajaran Kantah Kaimana.
Sementara dua OPD lainnya yakni Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, akan hadir dalam rapat pemantapan pra PKS sekaligus penandatanganan PKS tahap berikutnya.
Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kaimana, Maya Andryani mengawali rapat, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan OPD dan kepala kampung yang berkenan hadir.
Ia menjelaskan, rapat digelar sebagai bentuk komitmen Kantah Kaimana dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui program pemberdayaan yang ada di instansi Pemerintah Daerah. Pendampingan usaha reforma agraria ini sendiri merupakan program prioritas Kementerian ATR/BPN.
Program ini menempatkan masyarakat yang sudah mendapatkan sertipikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) dan Redistribusi Tanah sebagai subjek pendampingan agar tanah yang dimiliki bisa produktif menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi peningkatan taraf hidup.
Rapat sendiri diwarnai usul saran dari peserta dan menghasilkan beberapa kesepakatan untuk ditindaklanjuti. Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil rapat, serta foto bersama. |rls|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik