Home / Berita Utama / ‘Belok Kiri Ikuti APILL’ Begini Maksudnya

‘Belok Kiri Ikuti APILL’ Begini Maksudnya

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA-Masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan sejenisnya di Kaimana belum sepenuhnya memahami fungsi lampu pengatur lalu lintas kendaraan pada tiga titik di wilayahKota Kaimana dan Krooy.

Seringkali pengguna kendaraan menerobos lampu merah yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Padahal lampu berwarna merah tersebut mengisyaratkan agar pengendara berhenti dan membiarkan kendaraan yang berada pada jalur lampu hijau untuk melintas.

Baca Juga:  18 Unit Sepeda Motor Terjaring Razia Ranmor Satlantas Polres Kaimana Gandeng POM AD

Dan kesalahan yang lain yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan adalah melakukan belok kiri langsung pada jalur yang sudah dipasang papan peringatan bertuliskan ‘Belok Kiri Ikuti APILL.’

APILL yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah belok kiri mengikuti petunjuk lampu lalulintas, artinya; jika lampu merah maka kendaraan wajib berhenti, hijau silahkan melintas atau jalan, dan kuning diminta untuk berhati-hati.

Baca Juga:  Mulai Besok, Jalan Trikora Pertokoan akan Ditata Jadi Kawasan Tertib Lalulintas

APILL dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sama dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, dalam hal ini lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) dan tempat arus lalu lintas lainnya. |AWI|

 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Buka Kegiatan Advokasi Puspaga, Bupati Kaimana: Orang Tua Harus Jadi Pelindung Pertama Anak

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, Jumat (11/9/2026) membuka secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *