Home / Berita Utama / LPMP Minta Dinas PPO Kaimana Terapkan Sistim Zonasi

LPMP Minta Dinas PPO Kaimana Terapkan Sistim Zonasi

Bagikan Artikel ini:

DINAS Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kaimana disarankan akan mulai menerapkan sistim zonasi dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kabupaten Kaimana. Sistim ini bermanfaat dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan sekaligus mencegah penumpukkan siswa pada sekolah yang disebut unggul atau favorit.

Demikian Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Papua Barat, Drs. Saul Bleskadit, M.Si saat hadir pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 bagi Guru SMP se-Kaimana di Balai Pertemuan GPI Rehobot, Senin (8/10/2019).

Dikatakan, dengan adanya sistim zonasi, tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau sekolah unggul, semua sekolah menjadi sama untuk setiap anak usia sekolah yang membutuhkan pendidikan. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan sistim zonasi yakni; pertukaran guru, penerimaan siswa baru dan sarana prasarana.

Baca Juga:  Jelang Sidang Perdana MK 18 Januari, Kapolres Kaimana Minta Jajarannya Monitor Kamtibmas

Sistem zonasi penerimaan siswa baru lanjutnya, sebaiknya diterapkan karena jika dibiarkan, akan memberikan dampak yang besar bagi sekolah yang tidak menjadi favorit. Menurutnya, zonasi pendidikan mungkin tidak terasa di Kabupaten Kaimana, namun di daerah lain dengan jumlah lembaga pendidikan yang cukup banyak, sistim zonasi ini sangat dirasakan.

“Tanpa sistim zonasi, yang namanya sekolah unggulan atau sekolah favorit itu menjadi target utama setiap siswa bahkan orangtua yang ingin anaknya menjadi berkualitas dari sisi pendidikan. Akibatnya sekolah lain yang biasa-biasa saja menjadi tidak berkembang karena kurang diminati. Mungkin saat ini di Kaimana belum begitu terasa, tetapi daerah lain mengalami hal ini. Tetapi untuk mencegahnya, kami berharap Kaimana harus mulai menerapkannya,” ungkap Saul.

Baca Juga:  PW GKI Klasis Kaimana Gelar Jalan Santai Jelang Puncak HDS se-Tanah Papua

Lanjutnya lagi, untuk zonasi sarana prasarana, Dinas perlu melakukan penggabungan siswa jika ada sekolah yang jumlah muridnya minim dan berdekatan dengan sekolah yang jumlah siswanya banyak. Hal ini diperlukan agar pembangunan sarana prasarana pendidikan bisa terkontrol yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Selain itu, kebijakan pertukaran guru dari sekolah yang dianggap maju ke sekolah yang terbelakang juga perlu dilakukan. “Tiga zonasi ini jika diatur dengan baik akan membantu dinas dalam meningkatkan mutu pendidikan. Disamping itu, dengan sistim zonasi , dinas juga dengan sendirinya dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi lembaga pendidikan,” pungkasnya. |KNT|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Hasan Lepas Tim Pesparawi Kaimana Menuju Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si, Rabu (10/6/2026) secara resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *