Home / Berita Utama / Kejaksaan Negeri Kaimana Serah 2 Unit Mobil Dinas Sitaan kepada Pemda

Kejaksaan Negeri Kaimana Serah 2 Unit Mobil Dinas Sitaan kepada Pemda

Bagikan Artikel ini:

KEJAKSAAN Negeri Kaimana melalui Kajari Sutrisno Margi Utomo, SH, MH menyerahkan secara simbolis 2 unit kendaraan dinas roda empat hasil sitaan kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Penyerahan yang berlangsung usai pelaksanaan apel 17-an di Stadion Triton, Jumat (17/1/2020), diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos,MH dan diikuti penandatanganan berita acara.

Baca Juga:  Kapolres Kaimana Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2025

2 unit kendaraan dimaksud, terdiri dari; Toyota Kijang Standart KF 60 Nomor Polisi 5915 K dari Alexander Napitupulu Pensiun PNS Dinas Kehutanan Kabupaten Kaimana; serta Mitsubishi Strada SR 2.5L GLS (4×4) MT Double Cabin No Polisi DS 5073 N dari Syarif Sefiada Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Masuk Tanpa Izin, Disbudpar akan Tertibkan Kapal Wisata

Penyitaan atau penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Kaimana oleh Kejaksaan Negeri Kaimana ini dilakukan sesuai dengan nota kesepahaman Nomor 187/474/Bup/2019 tanggal 25 Juni 2019 dan surat kuasa Nomor 032/780 tanggal 3 Oktober 2019 yang ditandatangani Bupati Kaimana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana. |TOB|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *