Home / Berita Utama / Kejaksaan Negeri Kaimana Serah 2 Unit Mobil Dinas Sitaan kepada Pemda

Kejaksaan Negeri Kaimana Serah 2 Unit Mobil Dinas Sitaan kepada Pemda

Bagikan Artikel ini:

KEJAKSAAN Negeri Kaimana melalui Kajari Sutrisno Margi Utomo, SH, MH menyerahkan secara simbolis 2 unit kendaraan dinas roda empat hasil sitaan kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Penyerahan yang berlangsung usai pelaksanaan apel 17-an di Stadion Triton, Jumat (17/1/2020), diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos,MH dan diikuti penandatanganan berita acara.

Baca Juga:  Bupati Minta Kepala Distrik Awasi Guru dan Nakes yang Tinggalkan Tempat Tugas

2 unit kendaraan dimaksud, terdiri dari; Toyota Kijang Standart KF 60 Nomor Polisi 5915 K dari Alexander Napitupulu Pensiun PNS Dinas Kehutanan Kabupaten Kaimana; serta Mitsubishi Strada SR 2.5L GLS (4×4) MT Double Cabin No Polisi DS 5073 N dari Syarif Sefiada Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Oknum Pegawai Bappeda Kaimana Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Air Merah

Penyitaan atau penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Kaimana oleh Kejaksaan Negeri Kaimana ini dilakukan sesuai dengan nota kesepahaman Nomor 187/474/Bup/2019 tanggal 25 Juni 2019 dan surat kuasa Nomor 032/780 tanggal 3 Oktober 2019 yang ditandatangani Bupati Kaimana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana. |TOB|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

BPS Sebut Jumlah Penduduk Miskin di Papua Barat Turun 1.880 Orang

Bagikan Artikel ini: MANOKWARI,KAIMANANEWS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Provinsi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *