
TINGGINYA kasus pelecehan yang menimpah masyarakat asli Kaimana, menuntut Dewan Adat Kaimana untuk mengambil tindakan penyelesaian secara hukum adat.
Dalam waktu dekat, Dewan Adat akan membuat format baru yang lebih mengikat untuk memberikan efek jerah kepada pelaku.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua 3 Dewan Adat Kaimana, Ramadhan Sabuku, menyikapi beberapa kasus pelecehan yang dialami anak-anak Kaimana.
Dikatakan, tingginya kasus pelecehan terhadap perempaun dan anak di kampung-kampung cukup tinggi. ia berharap, dengan format baru yang akan dibuat, kasus pelecehan dan lainnya ini tidak lagi bertambah.
Selama ini akunya, banyak kasus yang diselesaikan secara, namun tidak memberikan efek jerah terhadap pelaku. Untuk itu, Dewan adat merasa perlu membuat aturan adat yang bisa membuat pelaku jerah dan tidak lagi mengulangi kesalahan.
“Persoalan pelecehan dan lainnya selama ini terus terjadi meskipun sudah diselesaikan dalam forum adat. Ini disebabkan karena penyelesaian itu tidak memberikan efek jerah kepada pelaku. Oleh karena itu kami akan rapat untuk buat format baru terkait hal tersebut,” ungkapnya di Mapolres Kaimana, Senin (24/2/2020).
Ditambahkan, format yang akan disiapkan Dewan Adat adalah ultimatum terkait ganti rugi kepada pihak pelaku, ketika persoalan tersebut diselesaikan secara hukum adat.
Jika pelaku tidak dapat menyelesaikan ganti rugi sesuai waktu yang telah disepakati, maka persoalan ketidakpatuhan ini juga akan dibawah ke ranah hukum positif. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik