
DINAS Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diwajibkan melakukan tindakan ‘jemput bola’ terkait pengurusan izin usaha masyarakat.
Dinas diwajibkan mendatangi pelaku usaha untuk memastikan apakah usahanya sudah memiliki surat izin atau belum.
Hal ini mengacu pada hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan di tingkat pusat beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pengembangan Perencanaan Investasi dan Promosi DPMPTSP Kaimana, Arifin Mombay menyampaikan ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2020).
Dikatakan, dalam rapat tersebut, Dinas PMPTSP diimbau untuk tidak lagi duduk diam dan menunggu masyarakat datang di kantor, tetapi petugas dari dinas harus aktif untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Dalam Rakor tersebut kami diminta untuk melakukan eksekusi terkait aturan jemput bola ini. Artinya kami harus langsung ke lapangan dan bertanya kepada pengusaha mikro. Jika izin usahanya belum terdaftar secara online, petugas kami akan langsung mengerjakannya di tempat,” ungkap Arifin.
Dijelaskan, Dinas PMPTSP Kaimana telah melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjuti hasil Rakor dimaksud.
“Kami sudah gelar rapat internal dengan kepala dinas dan memberitahukan hal ini. Namun sampai sekarang belum terlaksana karena belum ada petunjuk lanjutan,” ujarnya. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik