
GUBERNUR Papua Barat, Dominggus Mandacan melalui surat edaran Nomor: 850/601/2020 menginstruksikan ASN Lingkup Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan pekerjaan kantor dari rumah mulai 18 Maret hingga 3 April 2020.
Surat edaran ini diterbitkan berkaitan dengan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Papua Barat.
Dalam surat yang diterbitkan 17 Maret 2020 ini, Gubernur minta ASN untuk kembali masuk kantor pada Senin 6 April 2020.
Menindaklanjutinya, Gubernur juga meminta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Papua Barat untuk segera menyesuaikan sistim kerja ASN di wilayah masing-masing.
Selain itu, Gubernur juga minta Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk menetapkan proses belajar mengajar pada jenjang pendidikan dasar dengan berpedoman pada surat edaran.

Demikian pula pada pimpinan Perguruan Tinggi maupun para Kepala Sekolah dianjurkan untuk menyesuaikan proses belajar mengajar dengan berpedoman pada surat edaran.
“Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai tanggal 3 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” demikian point terakhir (4) surat edaran. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik