
BUPATI Kaimana secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait perpanjangan waktu kerja di rumah bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Kaimana sejak 6 April hingga 21 April 2020.
Namun perpanjangan waktu kerja di rumah ini tidak berlaku bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pemberitahuan perpanjangan waktu kerja di rumah yang ditandatangani Sekda Kaimana, Rita Teurupun, Senin (6/4/2020) ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 850/611/2020 tanggal 6 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19).
Gubernur Papua Barat dalam surat edarannya menyebutkan, masa kerja ASN yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dan proses belajar mengajar pada sekolah menengah /perguruan tinggi wilayah Provinsi Papua Barat diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik