Home / Berita Utama / Libur Cegah Covid Bagi ASN dan Sekolah di Kaimana Resmi Diperpanjang Hingga 21 April

Libur Cegah Covid Bagi ASN dan Sekolah di Kaimana Resmi Diperpanjang Hingga 21 April

Bagikan Artikel ini:

BUPATI Kaimana secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait perpanjangan waktu kerja di rumah bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Kaimana sejak 6 April hingga 21 April 2020.

Namun perpanjangan waktu kerja di rumah ini tidak berlaku bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga:  Polres Kaimana Bagikan Ratusan Paket Bapok ke Penjual Pinang

Pemberitahuan perpanjangan waktu kerja di rumah yang ditandatangani Sekda Kaimana, Rita Teurupun, Senin (6/4/2020) ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 850/611/2020 tanggal 6 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19).

Gubernur Papua Barat dalam surat edarannya menyebutkan, masa kerja ASN yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dan proses belajar mengajar pada sekolah menengah /perguruan tinggi wilayah Provinsi Papua Barat diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. |AWI|

Baca Juga:  Sepakat Pisah dari OSM, Puluhan Sopir PUSTAKA Datangi Kantor Kesbangpol Kaimana  

Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *