Home / Berita Utama / Libur Cegah Covid Bagi ASN dan Sekolah di Kaimana Resmi Diperpanjang Hingga 21 April

Libur Cegah Covid Bagi ASN dan Sekolah di Kaimana Resmi Diperpanjang Hingga 21 April

Bagikan Artikel ini:

BUPATI Kaimana secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait perpanjangan waktu kerja di rumah bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Kaimana sejak 6 April hingga 21 April 2020.

Namun perpanjangan waktu kerja di rumah ini tidak berlaku bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga:  PN Kaimana Gelar Sidang Keliling Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat  

Pemberitahuan perpanjangan waktu kerja di rumah yang ditandatangani Sekda Kaimana, Rita Teurupun, Senin (6/4/2020) ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 850/611/2020 tanggal 6 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19).

Gubernur Papua Barat dalam surat edarannya menyebutkan, masa kerja ASN yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dan proses belajar mengajar pada sekolah menengah /perguruan tinggi wilayah Provinsi Papua Barat diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. |AWI|

Baca Juga:  Penanganan Sampah oleh DLH Perlu Didukung Anggaran yang Memadai

Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *