


SETELAH masa pembatasan aktivitas dan penutupan sementara pintu masuk untuk kegiatan tertentu di Kabupaten Kaimana dinormalkan kembali, Kejaksaan Negeri Kaimana akan memusnahkan sejumlah barang bukti yang perkaranya sudah diputuskan.
Barang bukti (BB) dimaksud berupa beberapa gram narkotika jenis ganja, serta sejumlah senjata tajam (Sajam) yang disita dari para pelaku kejahatan saat penyelesaian perkara.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kaimana, Leonard Hasudungan NT. S.H saat ditemui, Jumat (22/5/2020).
Dikatakan, beberapa barang bukti yang disita dimaksud, seharusnya sudah dimusnahkan, namun karena pandemi Covid-19, pemusnahan mengalami penundaan.
“Sebenarnya pemusnahan barang bukti sudah harus dilakukan supaya tidak terjadi penumpukan, tetapi karena adanya pandemi Covid, pelaksanaannya kami tunda hingga lockdown dibuka kembali,” ungkapnya.
Dijelaskan, pemusnahan barang bukti senjata tajam dan narkotika dimaksud, wajib disaksikan oleh pijak Kepolisian, Pemerintah Daerah dan lainnya sehingga membutuhkan waktu yang tepat untuk melakukannya.
“Bersyukur Kaimana ini kota kecil sehingga kejahatan dengan senjata tajam juga masih minim, tetapi jika kasusnya banyak maka minimal setiap minggu ataupun bulan BB sudah harus dimusnahkan supaya tidak menumpuk. Kami berharap keadaan bisa normal kembali, sehingga bisa segera dimusnahkan,” tutupnya. |DAR|AWI|



KAIMANA NEWS Media Informasi Publik