
KERINDUAN masyarakat Kaimana untuk kembali menikmati layanan kapal penumpang milik PT. Pelni sepertinya harus disimpan kembali. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kaimana hingga saat ini belum bisa menanggapi surat PT. Pelni terkait pengoperasian kembali kapal ke wilayah Kaimana.
Hal ini disebabkan adanya keputusan Gubernur Papua Barat terkait perpanjangan masa tanggap darurat Covid 19 di wilayah Papua Barat hingga pertengahan Juli mendatang.
Demikian disampaikan Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma ketika menyampaikan keterangan pers usai memimpin rapat persiapan penerapan new normal bersama Forkompimda dan tokoh agama di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Kamis (18/6/2020).
Menurut orang nomor satu lingkup Pemkab Kaimana ini, untuk menanggapi surat PT. Pelni, pihaknya perlu terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, mengingat telah terbitnya keputusan Gubernur terkait perpanjangan masa pembatasan sosial.
“Untuk pelabuhan laut, sebetulnya saya sudah menerima surat dari pihak Pelni, tapi saya belum berani membalas surat tersebut karena harus berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat terkait perpanjangan masa tanggap darurat Covid di Papua Barat,” ungkap Bupati.
Ditambahkan, keputusan perpanjangan masa tanggap Covid oleh Gubernur Papua Barat tentu didasari pertimbangan-pertimbangan khusus mengingat kasus positif Covid di Papua Barat masih terus bertambah.
“Ini yang membuat kami belum bisa menjawab surat PT. Pelni karena perpanjangannya sampai bulan Juli. Tetapi untuk kapal barang atau kapal pengangkut logistik kami sama sekali tidak melarangnya masuk. Silahkan masuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan pokok,” pungkasnya. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik