

MENYIAPKAN data pemilih untuk kepentingan Pilkada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Sabtu (18/7/2020) melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serentak data pemilih yang dimulai dari 13 lokasi/kediaman.
Coklit serentak oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang dimulai pada Pukul 8.00 WIT ini, disaksikan langsung Ketua KPU Kaimana Kristianus Maturbongs, empat komisioner dan sekretaris KPU, serta Bawaslu Kaimana.
Ketua KPU Kaimana, Kristianus Maturbongs ketika dikonfirmasi sebelum pelaksanaan Coklit menjelaskan, Coklit merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan Pilkada yang telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Untuk Coklit serentak ini, terang Kristianus, teknis pelaksanaannya diatur hanya untuk 13 lokasi kediaman, yang dipilih mewakili elemen masyarakat, diantaranya Bupati Kaimana, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan lainnya.
Dijelaskan, karena Coklit dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19, maka setiap petugas diwajibkan mentaati protokol kesehatan, serta dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker. “Saat ini kan kita lagi dikepung Covid-19, sehingga PPDP dalam melaksanakan tugasnya akan dibekali APD minimal masker,” ujar Kristianus.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kaimana agar mendukung pelaksanaan Coklit, dengan membantu para petugas memberikan data anggota keluarga secara benar dan akurat, sehingga data pemilih yang akan digunakan pada Pilkada nanti benar-benar akurat dan tidak ada lagi pemilih yang namanya tidak terdaftar. |RED|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik