
KOMISIONER Divisi Teknis KPU Kaimana, Dominika Hunga Andung, S.Si kembali mengingatkan, pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kaimana untuk Pilkada 2020 akan dimulai besok, 4 hingga 6 September 2020.
Untuk mensukseskan pelaksanaan tahapan ini, KPU Kaimana telah melakukan berbagai persiapan, termasuk menata halaman Kantor KPU untuk acara seremonial penyambutan bakal calon dan menampung tamu perwakilan tokoh masyarakat yang akan berkontribusi mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kaimana.
“Karena ada seremonial penyambutan, jadi yang masuk di halaman itu hanya sekitar 20 orang disesuaikan dengan luas halaman. Kami juga ada undang tokoh masyarakat, dengan harapan bisa memberikan kontribusi dalam pesta demokrasi agar berjalan aman dan damai karena Pilkada ini bukan hanya urusannya KPU dan Bawaslu,” ujarnya, Kamis (3/9/2020).
Namun untuk melaksanakan pendaftaran tegasnya, hanya bakal calon bersama ketua dan sekretaris partai pengusung, termasuk LO (Liaison Officer) yang diizinkan masuk ruang pendaftaran.
“Karena kesehatan dan keselamatan menjadi salah satu prinsip pada saat pendaftaran, sehingga yang masuk ruang pendaftaran itu hanya bakal pasangan calon dengan ketua partai dan sekretaris partai, termasuk LO yang berdasarkan regulasi mereka lah yang harus mendaftarkan bakal pasangan calon. Jadi mereka ini saja yang boleh masuk ruang pendaftaran,” tegasnya.
Disinggung tentang massa yang akan ikut menghantar bakal calon, Dominika tegaskan, kehadiran massa merupakan hak dan tanggungjawab Parpol, karena secara aturan KPU hanya dibolehkan mengakomodir bakal calon, ketua dan sekretaris partai termasuk LO, serta tokoh masyarakat masuk area pendaftaran. |DWI|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik