Home / Berita Utama / Komputer Sekolah Lambat Diserahkan, Inspektorat Terbitkan Rekomendasi Denda

Komputer Sekolah Lambat Diserahkan, Inspektorat Terbitkan Rekomendasi Denda

Bagikan Artikel ini:

INSPEKTORAT Kabupaten Kaimana menerbitkan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk menjatuhkan sanksi berupa denda kepada penyedia komputer SMPN Teluk Etna yang terlambat menyerahkan barang.

Rekomendasi diterbitkan karena keterlambatan penyerahan komputer menyebabkan persiapan sekolah menghadapi ujian sekolah menjadi terhambat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, Fredy Zaluchu, S.STP,M.Si menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan pihak Inspektorat terhadap keterlambatan pengadaan komputer disetiap SMP di Kaimana.

Baca Juga:  1 Agustus, Umat Katolik se-Papua Barat Mulai Ibadah Ekaristi di Gereja

Dikatakan, untuk sekolah lainnya sudah diserahkan sejak lama, namun hanya satu sekolah yakni SMP Negeri Teluk Etna yang mengalami keterlambatan.

“Kami sudah turun melakukan pemeriksaan di sekolah tersebut. Hasilnya komputer sudah ada namun belum diserahkan kepada pihak sekolah. Karenanya kami keluarkan surat rekomendasi kepada OPD untuk memberikan denda kepada penyedia komputer,” terang Inspektur Fredy.

Baca Juga:  Program Rehabilitasi ODGJ Terkendala Minimnya Anggaran

Ditambahkan, komputer wajib diserahkan tepat waktu karena ada tahapan pelatihan pemasangan server yang harus dijalani pihak sekolah.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim pemeriksa, jumlah komputer disetiap sekolah pada umumnya sudah sesuai dengan yang tertera dalam DPA OPD terkait. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *