Home / Berita Utama / Balai Pemantapan Kawasan Hutan Manokwari Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Kaimana

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Manokwari Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Wilayah XVII Manokwari, Papua Barat melaksanakan sosialisasi batas kawasan hutan di Kabupaten Kaimana.

Sosialisasi sendiri akan dilaksanakan di empat titik yang berbeda yakni Kampung Coa, Kampung Sisir, Kampung Marsi dan Kampung Tanggaromi. Sosialisasi pertama dilaksanakan di Kampung Coa, Rabu (10/6/2026) melibatkan warga kampung, aparat kampung, serta pemilik tanah ulayat. Sementara tiga kampung lainnya dijadwalkan Kamis dan Jumat.

Sosialisasi dihadiri langsung Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari. Dr. Ir. Monang P. Hasibuan, S.Hut. M. Si, Kepala Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Papua Barat Wilayah Kaimana Henny Trisye Samber, Kepala Distrik Kaimana Aris Bernard Fenetiruma sekaligus sebagai moderator, Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Hamari Sikyarto, S.T dan lainnya.

Kegiatan sosialisasi di Kampung Coa dibuka oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kaimana, Henny Trisye Samber. Ia mengatakan, luas hutan secara keseluruhan di Kabupaten Kaimana 1.551.000 hektare, terdiri dari hutan lindung, hutan produksi, hutan yang dapat dikonversi dan hutan produksi terbatas.

Baca Juga:  Kapolres Kaimana Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Dua Personel

Ia mengajak peserta sosialisasi untuk mengikuti pemaparan materi dengan baik sehingga bisa mengetahui apa yang harus dilakukan untuk menjaga kawasan hutan. “Kaimana ini hutannya luas, 94% wilayah itu masih hutan dan hanya 6% yang diluar hutan. Tapi kita belum bisa jangkau semua karena aksesnya terbatas,” ungkapnya.

Sementara Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari, Monang P. Hasibuan pada penghujung sosialisasi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para nara sumber dan masyarakat Kampung Coa yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi.

Ia mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa hutan memiliki batasan yang harus dijaga dan tidak boleh diganggu, karena selain merupakan sumber penghidupan, juga merupakan tempat berlindungnya satwa dan fauna, bahkan juga menjadi sumber tanaman obat-obatan yang dibutuhkan manusia.

Baca Juga:  Kantor Pos Kaimana Salurkan BLT BBM dan BPNT, Berikut Jadwal per Wilayah Distrik

Selain itu, sosialisasi juga diperlukan agar masyarakat siaga dengan hadirnya program-program strategis yang mendatangkan manfaat. Ia mengajak masyarakat untuk terus menjaga kawasan hutan, menjaga patok agar tidak rusak dan hilang atau bergeser.

Bahwa batas lahan dan hutan yang telah dipatok secara legal dimaksudkan untuk mencegah konflik atau sengketa batas, serta memastikan bahwa batas kawasan diakui sah secara hukum oleh pemerintah dan masyarakat.

“Bagaimana hutan ini bisa hidup bergandengan dengan masyarakat dan bagaimana masyarakat juga bisa merasakan kebermanfaatan dari hutan maka itu harus dijaga batasannya dengan tidak merusak. Bahwa hutan diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang bermanfaat untuk kita semua. Untuk itu mari kita jaga,” ujarnya.

Adapun pembawa materi dalam kegiatan ini; Syarifuddin dan Fauzan Auly dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Moholine Tumana dari CDK Kaimana, serta Hamari Sikyarto dari Kantor Pertanahan Kaimana. Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPMPTSP-TK Kaimana Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi MLT dan Alur Penginputan Informasi Loker

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Sartu Pintu danTenaga Kerja (DPMPTSP-TK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *