
MENGOPTIMALKAN pemungutan retribusi terminal, retribusi harian pasar sayur dan retribusi harian pasar ikan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kaimana melakukan sosialisasi pembayaran retribusi menggunakan sistim TapCash.
TapCash sendiri merupakan kartu pembayaran non-tunai yang diluncurkan pihak BNI dan dapat diisi ulang. BNI TapCash bisa digunakan untuk transaksi pembayaran diberbagai merchant atau tempat penjualan/penyedia jasa yang sudah bekerjasama dengan BNI.
Sosialisasi yang dilaksanakan di area Pasar Sayur Air Tiba, Sabtu (1/2/2020) lalu ini, melibatkan para pedagang Pasa Baru Air Tiba serta pelaku usaha lainnya. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah Pimpinan OPD terkait.
Kepala Bapenda Kaimana, La Bania, S.Sos kepada Kaimana News, Jumat (7/2) menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang metode baru yang lebih praktis guna mengoptimalkan pembayaran retribusi.
Dikatakan, jika selama ini pembayaran retribusi terminal, retribusi harian pasar sayur dan retribusi harian pasar ikan, menggunakan uang tunai, maka dengan kartu TapCash BNI, masyarakat bisa melakukan transaksi secara online dengan hanya menempelkan kartu pada mesin EDC (Electronic Data Capture).
“Kalau selama ini para pedagang membayar retribusi menggunakan uang tunai, maka selanjutnya melalui kartu yang akan di tempel pada mesin EDC, otomatis akan terbayar dan saldo di kartu akan terpotong sesuai tarif retribusi yang dibayarkan,” terang La Bania melanjutkan penjelasan Kepala Cabang Pembantu BNI Kaimana, Roby Allard Latuperissa.
Sementara itu, berkaitan dengan besaran tarif retribusi, La Bania menjelaskan, untuk tarif retribusi pasar ikan dan retribusi terminal, masing-masing sebesar Rp.2000, sedangkan retribusi pasar sayur sebesar Rp.1000. Penetapan tarif retribusi ini, diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor: 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Ini sesuai Perda Kabupaten Kaimana Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Bahwa tarif retribusi harian pasar sayur itu naik dari Rp.500 per hari menjadi Rp.1.000 per hari dan retribusi pasar ikan dari Rp.1.000 per hari naik menjadi Rp.2.000 per hari. Sedangkan retribusi terminal dari Rp.1000 naik menjadi Rp.2000 sekali masuk,” terang La Bania.
Ia berharap, pelaksanaan pembayaran retribusi mengunakan sistim TapCash ini bisa berjalan optimal, sehingga memberikan kepastian kepada para pedagang maupun pengemudi angkutan umum bahwa dana retribusi yang mereka bayar, seluruhnya masuk ke Kas Daerah untuk pembangunan Kaimana. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik