
KAIMANANEWS.COM – Jelang pemungutan suara 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana menggelar bimbingan teknis dan pelatihan saksi bagi partai politik.
Terkait ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Kaimana, Jhon Philip Kirwa menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat undang-undang, bahwa Bawaslu di seluruh Kabupaten kota diberikan kewenangan penuh untuk melakukan bimbingan teknis dan pelatihan saksi.
Diharapkan, melalui Bimtek ini, seluruh perwakilan partai politik dapat memberikan pemahaman kepada para saksi terkait prosedur, tugas dan kewenangan saat melakukan pemungutan dan perhitungan suara di masing-masing TPS.
“Jadi seluruh partai politik, akan melakukan pelatihan saksi secara internal, agar masing-masing saksi dapat memahami tugas apa, yang harus dilakukan untuk kepentingan pasangan calon,” tegasnya, Selasa (19/11/2024).
Dijelaskan, tugas dan kewenangan saksi telah diatur dan diamanatkan dalam perundang-undangan, termasuk dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Jhon Philip berharap, berharap, melalui Bimtek ini masing-masing partai politik dapat memberikan penguatan kepada saksi-saksinya, agar memiliki keterampilan teknis dalam mengatasi potensi pelanggaran yang terjadi saat proses pungut hitung berlangsung.
Kegiatan ini melibatkan KPU, Kejaksaan Negeri Kaimana dan perwakilan pasangan calon dan partai politik. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik