
KAIMANA- Sebaran satuan pendidikan yang cukup luas menjadi hambatan bagi proses pengawasan kehadiran guru pada setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, di tahun 2019, Pemerintah Daerah berencana akan mendirikan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di 6 wilayah distrik.
Demikian penjelasan Sekda Kaimana, Rita Teurupun menanggapi pendapat DPRD melalui fraksi dewan terkait kehadiran guru. Menurut DPRD, minimnya pengawasan terhadap kehadiran guru, serta keterlambatan SK bagi guru kontrak merupakan salah satu penyebab tidak maksimalnya penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.
Untuk itu, DPRD meminta Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Kaimana, agar di tahun 2019, secepatnya menerbitkan SK guru kontrak, diikuti pengawasan terhadap guru-guru di tempat tugas masing-masing.
“Terkait dengan pengawasan kehadiran guru, perlu diketahui bahwa sebaran satuan pendidikan yang cukup luas menjadi hambatan bagi proses pengawasan kehadiran guru pada setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, di tahun 2019, Pemerintah Daerah berencana mendirikan UPTD di 6 distrik,” terang Sekda.
Pendirian UPTD terang Sekda, dimaksudkan untuk mengurangi rentang kendali pelayanan pendidikan sehingga perlu adanya upaya pendekatan pelayanan terutama bagi guru, yang akan diikuti dengan penempatan pengawas wilayah pada setiap UPTD sehingga mempermudah proses pengawasan guru. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik