Home / Berita Utama / Dekatkan Pelayanan, Pemda akan Hadirkan UPTD di Distrik

Dekatkan Pelayanan, Pemda akan Hadirkan UPTD di Distrik

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Sebaran satuan pendidikan yang cukup luas menjadi hambatan bagi proses pengawasan kehadiran guru pada setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, di tahun 2019, Pemerintah Daerah berencana akan mendirikan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di 6 wilayah distrik.

Demikian penjelasan Sekda Kaimana, Rita Teurupun menanggapi pendapat DPRD melalui fraksi dewan terkait kehadiran guru. Menurut DPRD, minimnya pengawasan terhadap kehadiran guru, serta keterlambatan SK bagi guru kontrak merupakan salah satu penyebab tidak maksimalnya penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.

Baca Juga:  Setiap Hari, Pemuda Cenderawasih Angkat Ribuan Sampah dari Drainase

Untuk itu, DPRD meminta Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Kaimana, agar di tahun 2019, secepatnya menerbitkan SK guru kontrak, diikuti pengawasan terhadap guru-guru di tempat tugas masing-masing.

“Terkait dengan pengawasan kehadiran guru, perlu diketahui bahwa sebaran satuan pendidikan yang cukup luas menjadi hambatan bagi proses pengawasan kehadiran guru pada setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, di tahun 2019, Pemerintah Daerah berencana mendirikan UPTD di 6 distrik,” terang Sekda.

Baca Juga:  Kampung Trikora Kaimana Gelar Pelatihan Penataan Arsip Guna Peningkatan Kualitas Pelayanan

Pendirian UPTD terang Sekda, dimaksudkan untuk mengurangi rentang kendali pelayanan pendidikan sehingga perlu adanya upaya pendekatan pelayanan terutama bagi guru, yang akan diikuti dengan penempatan pengawas wilayah pada setiap UPTD sehingga mempermudah proses pengawasan guru. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Keberangkatan 15 Jamaah Umroh Menuju Tanah Suci  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM– Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi keberangkatan 15 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *