
KAIMANA- Pimpinan PT. Avona Mina Lestari (AML) Mawardi, akhirnya buka suara terkait kondisi perusahaan yang dipimpinnya ketika bertemu Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada di lokasi perusahaan, Senin (27/9/2021).
Dihadapan Wabup, ia menjelaskan, PT. Avona Mina Lestari secara aturan masih memiliki izin beroperasi di wilayah Kabupaten Kaimana.
Aktivitas perusahaan terhenti sejak tahun 2015, akibat adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang saat itu dijabat Susi Pudjiastuti Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelola Perikanan Negara Republik Indonesia.
Akibat moratorium, 27 unit kapal baru yang sudah disiapkan pihak perusahaan untuk menggantikan kapal lama yang tidak layak lagi beroperasi, sampai saat ini tidak bisa diangkut ke Kaimana untuk difungsikan.
“Kita sudah bikin disana dan sudah selesai 27 unit kapal. Tetapi saat pak Presiden Jokowi naik, kena moratorium sampai saat ini. Kalau tidak ada moratorium, penggantinya kapal sudah ada karena kapal lama memang sudah tua dan tidak layak lagi digunakan sehingga sudah waktunya discrub. Tapi tau-taunya Presiden ganti, peraturan diganti juga sampai saat ini,” ungkapnya kecewa.
Namun meski perusahaan tidak beroperasi, Mawardi menjelaskan, saat ini PT. AML masih memperkerjakan 60 lebih karyawan dengan tugas pokok menjaga aset perusahaan, baik kantor, kapal, maupun fasilitas lainnya.
Lanjut Mawardi, pihak perusahaan hingga saat masih terus menunggu kebijakan Kementerian KP untuk mencabut moratorium dan mengeluarkan aturan baru sehingga perusahaan bisa beroperasi kembali.
“Sampai sekarang sudah 6 tahun menunggu kita tidak tahu kebijakannya seperti apa. Yang jelas kalau mau jalan, semua peralatan pasti ganti baru. Investor akan keluar modal lagi, mulai ulang lagi semua. Macam pelabuhan itu juga papan semua sudah hancur. Intinya, kami berharap perusahaan bisa beroperasi kembali,” ungkapnya.
Menanggapi ini, Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada mengatakan, Pemerintah Daerah siap membantu jika aturan yang dibutuhkan merupakan kebijakan daerah. Namun apabila itu kebijakan nasional maka Pemerintah Daerah akan berupaya sesuai batas kewenangan dengan tetap mentaati aturan yang sudah ditetapkan.
Wabup pun berharap agar dengan menurunnya angka penyebaran Covid 19 saat ini, peluang investasi bisa terbuka kembali dan ada harapan pula untuk PT. Avona Mina Lestari bangkit kembali seperti sediakala. |RED|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik