Home / Berita Utama / Bupati Kaimana Perintahkan Tutup Semua Tempat Hiburan, yang Melanggar Izin Dicabut

Bupati Kaimana Perintahkan Tutup Semua Tempat Hiburan, yang Melanggar Izin Dicabut

Bagikan Artikel ini:

BUPATI Kaimana melalui surat edaran Nomor 435/248 secara tegas meminta seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Kaimana ditutup.

Instruksi ini dikeluarkan Selasa (24/3/2020) untuk menindaklanjuti perintah resmi Presiden RI Joko Widodo terkait ‘Social Distancing.’

Baca Juga:  Ini Keputusan Resmi KPU Kaimana Terkait Calon Terpilih DPRD Kaimana Per 2019-2024

Penutupan seluruh aktivitas baik pada café maupun tempat hiburan malam lainnya dimulai sejak 24 Maret 2020 hingga waktu dicabutnya status Sosial Distancing.

Apabila masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi atau tidak mengindahkan instruksi ini maka sanksi tegas akan diberlakukan dengan mencabut Surat Izin Usaha.

Baca Juga:  Senja Kaimana Cycling Club Ramaikan Fun Bike Grand Papua Hotel

Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kaimana untuk menunjukkan kepedulian dengan bersama-sama mencegah masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini sedang mewabah, demi kepentingan bersama. |AWI|

 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

PPK Lingkup Pemkab Kaimana Ikut Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *