Home / Berita Utama / Bupati Minta Pengawas dan Kepala Sekolah Pahami Tugas dan Fungsi Masing-Masing

Bupati Minta Pengawas dan Kepala Sekolah Pahami Tugas dan Fungsi Masing-Masing

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Bupati Kaimana, Freddy Thie pada Rabu (22/12/2021) lalu, secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji 117 Kepala Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak, serta Pengawas Sekolah pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana.

Pelantikan 14 Kepala SMP, 91 Kepala SD dan 12 Kepala TK, serta 3 Pengawas SMP, 4 Pengawas SD dan 2 Pengawas TK ini, mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor: 820/XVII/2021 Tanggal 11 November 2021 tentang pengangkatan pejabat fungsional Kepala Sekolah dan Pengawas TKK, SD dan SMP di Kabupaten Kaimana.

Bupati Kaimana dalam sambutannya mengingatkan para pengawas dan kepala sekolah untuk memahami secara baik tugas dan fungsi masing-masing. Dengan pemahaman yang baik lanjutnya, akan tercipta komunikasi, koordinasi, kerjasama yang sinergi antar pengawas dan kepala sekolah guna mendukung tercapainya visi misi Kabupaten Kaimana, khususnya di bidang pendidikan.

Baca Juga:  Pelanggaran Operasi Patuh Mansinam Didominasi Pengendara Roda Dua Tanpa Helm dan SIM

Kepada para kepala sekolah, Bupati secara khusus meminta agar memahami secara baik perubahan peran sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dari yang semula hanya merupakan tugas tambahan, menjadi sebuah jabatan yang sepenuhnya melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

“Selain tugas pokok baru, dalam kondisi tertentu, seperti kurangnya guru pada satuan pendidikan, bapak/ibu dapat mengambil peran sebagai guru untuk menjamin berlanjutnya proses belajar mengajar di sekolah,” ujar Bupati.

Baca Juga:  Bupati Freddy Thie Kembali Berkantor, Ini Himbauannya untuk ASN

Dalam pelaksanaan tugas manajerial lanjutnya, kepala sekolah harus mampu melakukan perbaikan, tidak hanya pada pengelolaan kelembagaan satuan pendidikan, namun juga pada penatausahaan keuangan satuan pendidikan sehingga dapat mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan dan akuntabel.

Sedangkan untuk pengawas sekolah, Bupati secara khusus berpesan, agar dapat memahami tugas dan fungsi jabatan fungsional pengawas sekolah untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.

“Semoga Bapak/Ibu dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab mulia ini dengan baik sesuai dengan sumpah dan janji yang sudah diucapkan,” ujar orang nomor satu lingkup Pemkab Kaimana ini. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *