Home / Berita Utama / DAK Akan Gelar Pleno Penetapan Figur Bacabup Kaimana Untuk Pilkada 2020

DAK Akan Gelar Pleno Penetapan Figur Bacabup Kaimana Untuk Pilkada 2020

Bagikan Artikel ini:

SEMBARI menunggu terbitnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Dewan Adat Kaimana (DAK) pada Oktober mendatang, akan mengadakan pleno luar biasa bersama 8 suku asli Kaimana.

Pleno luar biasa digelar untuk salah satunya mencari figur keterwakilan 8 suku asli Kaimana yang akan diusung sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana untuk bertarung pada Pilkada September 2020.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Adat Kaimana, Johan Werfete ketika dikonfirmasi terkait sikap Dewan Adat Kaimana dalam menghadapi pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana masa bakti 2021-2026 mendatang. Menurut Johan, penjajakan figur bakal calon bupati akan menjadi agenda utama dalam pleno nanti.

Baca Juga:  452 Orang Ikut Mendaftar Penerimaan Calon Polri Tahun 2024 di Polres Kaimana

“Kami akan mengumpulkan semua ketua dan para tokoh adat dari masing-masing suku asli yang ada di Kabupaten Kaimana untuk membicarakan hal ini, sehingga kedepannya kami dapat dipimpin oleh salah satu figur dari 8 suku asli ini,” ungkapnya usai menghadiri HUT Bhayangkara ke-73, Rabu (10/7).

Ia menerangkan, selain membahas tokoh yang pantas menjadi Bupati Kaimana periode mendatang, hal penting lain yang juga akan dibahas adalah tentang dana otsus yang diberikan pusat ke daerah. Dana ini lanjutnya, konon dialokasikan untuk membantu masyarakat asli Papua, namun faktanya banyak masyarakat yang tidak merasakan manfaat dana ini.

“Kami juga akan melihat kembali Otsus dan dana yang dikucurkan sehingga tahun depan Otsus benar-benar dirasakan oleh kami, khususnya masyarakat dari 8 suku di Kaimana ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tahun 2020, Semua SMP di Kaimana Ujian Berbasis Komputer

Dewan Adat Kaimana juga tambah dia, akan dengan tegas menyatakan sika kepada pihak provinsi terkait kursi DPRD Otsus yang tidak pernah diduduki oleh keterwakilan orang asli Kaimana. Jatah kursi yang seharusnya milik Kaimana justru ditempati oleh keterwakilan dari daerah lain, padahal wilayah Bomberay mendapat alokasi 3 kursi.

“Kami berharap satu keterwakilan anak asli Kaimana yang merupakan bagian dari wilayah adat Bomberay mendapatkan jatah satu kursi dari 3 kursi yang dialokasikan, selain Fakfak dan Bintuni,” harap Johan sambil curhat jika usul-saran Dewan Adat Kaimana terkait jatah kursi Otsus selama ini, tidak pernah didengar oleh Pemerintah Provinsi.

Laporan: David Rahangiar

Ediotor: Isabela Wisang


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pelaku Usaha di Kaimana Kurang Patuh Laporkan Perkembangan Penanaman Modal

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Jumlah investasi yang terdata dalam Online Single Submission (OSS) atau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *