Home / Berita Utama / DAK Serah Draft Naskah Akademik Ranperda Perlindungan Hukum Masyarakat Adat ke Pemda

DAK Serah Draft Naskah Akademik Ranperda Perlindungan Hukum Masyarakat Adat ke Pemda

Bagikan Artikel ini:

SETELAH melakukan kajian selama kurang lebih satu tahun lamanya, tim kerja Jaringan Kerja Rakyat Papua (Jerat Papua) akhirnya berhasil menyusun draft naskah akademik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat di Kabupaten Kaimana.

Draft naskah akademik dimaksud diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kaimana melalui Dewan Adat Kaimana (DAK) untuk ditetapkan sebagai dasar hukum dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat adat.

Dokumen dimaksud diserahkan Jerat Papua diwakili Koordinator Litbang Gerry Wally kepada Ketua Dewan Adat Kaimana Johan Werfete, yang dilanjutkan kepada Pemerintah Daerah yang diterima Sekretrais Daerah Luther Rumpumbo di Sekretariat Dewan Adat Kaimana, Jumat (19/3/2021).

Koordinator Litbang (Penelitian dan Pengembangan) Jerat Papua, Gerry Wally saat dikonfirmasi menjelaskan, draft akademik yang diserahkan ini bisa dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah termasuk DPRD dalam menelurkan kebijakan yang berkaitan dengan hak masyarakat adat di Kaimana.

Draft akademik ini terang Gerry, disusun setelah pada 2020 lalu pihaknya melakukan kajian pada 9 suku (8 suku asli dan suku Mee) dalam wilayah administratif Kabupaten Kaimana. Kajian dimaksud berkaitan dengan hak masyarakat adat yang perlu mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga:  Lepas Kontingen Porwanas PWI Papua Barat Menuju Malang, Ini Pesan Pj. Gubernur Papua Barat

“Untuk sampai pada naskah akademik ini kami sudah melakukan kajian pada tahun lalu di 9 suku ini. Karena dia ada di wilayah administratif Kaimana sehingga kita bilang 9 suku. Kalau 8 suku itu wilayah adat Bomberay, tapi ini karena wilayah administratif makanya 9 suku. Dari hasil kajian itu kita buatkan profil sebagai naskah akademik untuk kepentingan penyusunan Perda,” ungkapnya.

Ia berharap agara Pemerintah Kabupaten Kaimana meresponnya dnegan baik. “Harapannya Pemerintah Kabupaten Kaimana segera mendorong Perda perlindungan dan penguatan masyarakat hukum adat. Karena banyak hak-hak masyarakat adat yang perlu dilindungi dan dikuatkan. Artinya kalau bicara soal eksistensi masyarakat adat, maka mereka harus tetap eksis diatas wilayah dan budaya mereka sendiri,” ujarnya.

Kesempatan yang sama, Ketua Dewan Adat Kaimana, Johan Werfete, menyampaikan terima kasih kepada Jerat Papua. Ia berharap, draft naskah akademik tentang perlindungan hak masyarakat adat ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan DPRD.

Baca Juga:  Sekda Peringatkan OPD Jaga dan Kelola Baik Aset Kantor

“Sebagai anak-anak adat mari kita menjalin kebersamaan untuk melihat hak kita. Apalagi kita kedepan akan dihadapkan pada kelancaran pembangunan. Kami 8 suku asli Kaimana berharap agar draft naskah ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Menanggapi ini, Sekda Kaimana, Luther Rumpumbo, menyampaikan terima kasih kepada Dewan Adat Kaimana bersama Jerat Papua yang telah menyiapkan draft perlindungan terhadap kepentingan masyarakat adat yang kedepan akan dijadikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam menelurkan kebijakan.

Dikatakan, melalui draft naskah akademik tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini, diharapkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat adat di Kabupaten Kaimana dapat terakomodir.

“Mudah-mudahan ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, dimana ini akan menjadi rambu-rambu untuk kita semua terutama masyarakat adat sehingga apapun yang nanti akan kita lakukan harus berpedoman pada naskah akademik yang sudah disiapkan ini,” ungkap Luther. |RED|KN1| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *