
KAIMANANEWS.COM- Dewan Adat Kaimana (DAK) memberikan dukungan penuh terhadap upaya melestarikan bahasa daerah di Kabupaten Kaimana dengan memasukannya sebagai mata pelajaran Mulok (muatan lokal) di sekolah-sekolah yang diawali Bahasa Mairasi.
Ketua Dewan Adat Kaimana, Lewi Oruw menyampaikan ini saat hadir pada pembukaan kegiatan bimbingan teknis guru utama revitalisasi Bahasa Mairasi di Kabupaten Kaimana yang digelar Balai Bahasa Provinsi Papua, Rabu (18/6/2025).
Dikatakan, Dewan Adat Kaimana mengapresiasi upaya revitalisasi bahasa Mairasi yang dilakukan Balai Bahasa Papua sehingga diharapkan bahasa Mairasi bisa dipelajari di sekolah-sekolah, sebagai langkah awal pelestarian bahasa daerah di Kaimana, sambil mempersiapkan bahasa daerah suku lainnya untuk dipelajari berdasarkan zona wilayah adat.
“Untuk tahap awal ini, karena populasi suku terbesar di Kaimana ini kebetulan suku Mairasi maka teman-teman dari suku lain pasti memaklumi untuk tahap awal ini kita pakai Bahasa Mairasi. Kedepan kalau sudah jalan bagus, kita gunakan sistem zona. Misalnya, sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum adat Kambrauw, mereka belajar bahasa Kambrauw atau Irarutu belajar bahasa Irarutu. Intinya kami dewan adat sangat mendukung pelestarian bahasa daerah,” ujar Lewi Oruw.
Ketua DAK juga mengatakan, dukungan dari suku-suku lainnya, baik suku asli maupun suku cenderawasih Papua, serta suku nusantara yang ada di Kaimana juga diperlukan, agar penerapan bahasa daerah Mairasi, baik sebagai mata pelajaran Mulok di sekolah-sekolah maupun bahasa sehari-hari bisa berjalan baik.
“Kita juga minta dukungan dari suku-suku lain, baik suku Cendrawasih Papua yang ada disini maupun suku-suku nusantara, mari kita saling dukung. Teman-teman dari suku nusantara mungkin perlu juga belajar bahasa daerah disini, supaya kalau ketemu diluar bisa tegur sapa dalam bahasa Mairasi. Kan bagus saat ketemu diluar sana kita bicara dalam bahasa daerah Kaimana,” ungkapnya.
Ketua Dewan Adat Kaimana ini berharap, agar Pemerintah Daerah menghadirkan kebijakan dalam pelestarian bahasa daerah, dengan memasukannya dalam kurikulum pendidikan sebagai mata pelajaran Mulok di sekolah-sekolah, mengingat pelestarian bahasa daerah ini juga merupakan bagian dari amanat undang-undang otonomi khusus.
“Kita minta kebijakan pemerintah untuk mengatur hal ini. Selama ini juga saya lihat di beberapa tempat sudah mulai mengajar, tetapi ini memang perlu dibakukan. Untuk itu dengan dukungan Balai Bahasa Papua ini nantinya mereka bisa buat kajian ilmiah sehingga modul dan metode pembelajarannya seragam,” ujarnya.
Selain itu, Ketua DAK juga meminta Pemerintah Daerah menyiapkan anggaran khusus untuk membiayai guru-guru kontrak yang nantinya akan diperbantukan sebagai pengajar Bahasa Mairasi di sekolah-sekolah.
“Untuk pengembangan pelestarian budaya dan bahasa daerah itu memang dikhususkan, sehingga pemerintah daerah jangan takut untuk kasih keluar uang. Berapa banyak guru sebagai tenaga pengajar, pemerintah harus siapkan pembiayaan untuk mereka karena ini perintah undang-undang otonomi khusus,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik