Home / Berita Utama / Didatangi Sejumlah Guru, Komisi A DPRD Kaimana Minta Dinas PPO Selesaikan Hak Guru

Didatangi Sejumlah Guru, Komisi A DPRD Kaimana Minta Dinas PPO Selesaikan Hak Guru

Bagikan Artikel ini:

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) agar menyelesaikan semua hak guru, baik guru kontrak maupun guru yang belum mendapatkan TPP sesuai yang dianggarkan dalam APBD murni maupun perubahan tahun 2020.

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kaimana, Ruthviani Asnath Bless saat ditemui wartawan usai tatap muka dengan sejumlah guru di Ruang Komisi A DPRD Kaimana, Rabu (6/1/2021).

Ruthviani menjelaskan, kedatangan sejumlah guru berkaitan dengan adanya peraturan baru terkait TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN, penghapusan dana zona, serta hak sebagian guru kontrak yang belum dibayarkan.

Dikatakan, ada sebagian besar guru yang sudah bersertifikasi tidak mendapatkan TPP, termasuk uang zona dan lauk pauk (LP). Padahal berdasarkan penjelasan dinas, dana zona dan LP diganti dengan TPP. Namun pada saat TPP cair, guru-guru dimaksud tidak mendapatkannya.

“Ini terkait mereka punya TPP, sebagian besar guru yang sudah mendapat sertifikasi tidak mendapat TPP. Padahal disampaikan oleh OPD Dinas Pendidikan bahwa zona dan LP mereka 6 bulan itu sudah dihapus. Perbup keluar itu diganti dengan TPP tapi pada saat TPP keluar mereka yang dapat sertifikasi ini tidak dapat TPP. Mereka merasa dirugikan,” terang politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga:  Jemput Program Rehab Rumah Kemensos, Dinas Sosial Kaimana Maksimalkan Pendataan di Wilayah Perkotaan  

Hal lain yang juga dikeluhkan lanjut Ruthviani adalah terkait masih ada sejumlah guru kontrak yang sudah menjalankan kewajiban mengajar sejak Januari hingga Desember, tetapi tidak mendapatkan SK dan haknya tidak dibayarkan.

“Untuk guru kontrak, SK baru keluar tanggal 24 Desember 2020. Ada yang kerja dari Januari sampai Desember namanya tidak ada, sedangkan yang tidak kerja namanya ada. Kepala sekolahnya sudah melapor bahwa yang bersangkutan kerja dari Januari sampai Desember tapi tetap tidak ada nama. Jadi ada 10 guru hak-haknya belum dibayar sama sekali,” ungkapnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Ruthviani tegaskan, Komisi A DPRD akan meminta penjelasan pihak Dinas PPO pada saat rapat pembahasan anggaran 2021 dengan komisi dewan.

Pihaknya minta agar dinas menjelaskan alasan tidak dibayarkannya TPP kepada sejumlah guru yang bersertifikasi dan honor bagi sejumlah guru kontrak yang sudah menjalankan kewajibannya sejak Januari hingga Desember 2020.

Baca Juga:  5 Meninggal Akibat Berkendara Dalam Kondisi Mabuk Miras

Terkait honor guru kontrak, Ruthviani akui, DPRD Kaimana melalui APBD murni tahun 2020 telah menyetujui anggaran untuk pembayaran honor bagi 50 tenaga guru kontrak. Selanjutnya, pada APBD Perubahan, DPRD kembali menyetujui tambahan anggaran untuk 100 guru kontrak, sehingga menjadi total 150 guru kontrak.

Jika sampai dengan Januari 2021 lanjut Ruthviani, masih ada guru yang belum mendapatkan hak sama sekali, termasuk pengurangan honor bagi guru kontrak menjadi kurang dari 12 bulan, maka Dinas harus bisa mempertanggungjawabkan itu.

“Kita dari DPRD minta maaf, tidak bisa gelar RDP (rapat dengar pendapat) terkait masalah ini karena jadwal DPRD sangat padat mulai besok pembahasan KUA PPAS 2021 sampai tanggal 30. Nanti pada saat pembahasan di tingkat komisi dengan Dinas Pendidikan kita akan tanyakan hal itu, dan juga untuk Bagian Hukum, karena Peraturan Bupati yang dikeluarkan dianggap merugikan guru-guru,” tutupnya. |AWI|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kaimana dan Fakfak Wakili Papua Barat dalam Event Penilaian IPD Kemenkomdigi  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kaimana dan Fakfak menjadi Kabupaten yang terpilih mewakili Provinsi Papua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *