
KAIMANANEWS.COM- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kaimana menggelar pelatihan tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi pengelola dana tingkat SD dan SMP se-Kaimana, 5-6 Agustus 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh kepala sekolah dan bendahara dari 94 SD dan 19 SMP se-Kabupaten Kaimana dengan jumlah peserta berkisar 241 orang, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Dikpora kabupaten Kaimana.
Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana, Gomarus Dimara menerangkan, pelatihan mengacu pada juknis tahun 2023 terkait pengggunaan dana BOS dan dana hibah, serta Perbup Nomor 25 dan 22 A tahun 2022 untuk pelaksanaan tahun 2024.
“Jadi untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah pada tingkat SD dan SMP, hari ini kami melaksanakan kegiatan bagaimana manajemen pengelolaan dana BOS dimaksud,” ujar Gomarus, Senin (5/8/2024).

Ia menjelaskan, kegiatan tata kelola manajemen dana BOS ini bertujuan, meningkatkan kemampuan bendahara dan kepala sekolah dalam membuat rencana anggaran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di sekolah.
Selain itu, administrasi keuangan sekolah juga bisa lebih tertib, sehingga tidak terjadi penimbunan anggaran di bank dan bisa dipertanggungjawabkan sebagai laporan real yang lengkap pada masing-masing satuan pendidikan baik SD maupun SMP.
Dijelaskan pula, berdasarkan Juknis, dana BOS bisa digunakan untuk membeli buku, membayar honor guru yang disesuaikan dengan kebutuhan dan rencana kegiatan anggaran sekolah.
Ia berharap, kegiatan tata kelola manajemen dana BOS ini bisa meningkatkan pemahaman para kepala sekolah dan para guru terkait pengggunaan dana bos dalam menunjang proses belajar mengajar. |lau|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik