
KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat di Ballroom Meredien, Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (6/8/2026).
Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana dalam kegiatan ini diwakili Plh. Kepala Kantor, Maya Andryani, S.H yang juga selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana.
Kegiatan ini juga dihadiri 10 Kantor Pertanahan dari Kabupaten/Kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, 13 Polres se-Papua Barat dan Papua Barat Daya, serta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang masing-masing diwakili Inspektorat dan Biro/Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan adalah, bahwa pada tahun 2026, Ombudsman Republik Indonesia akan kembali melaksanakan Opini Ombudsman RI yakni Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada tingkat Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kegiatan penilaian ini merupakan bentuk pengawasan dan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana ketentuan Pasal 7 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. |rls|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik