
KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana resmi menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Selasa (4/8/2026).
Rapat yang digelar di Auditorium DPRK Kaimana ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRK, Robi Daud Samangun, didampingi dua Wakil Ketua, Kasir Sanggei dan Dennis Yusuf Sawi, serta dihadiri sejumlah anggota dewan.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si yang sekaligus menyampaikan nota pengantar Ranperda LKPJ, Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi, Sekda Kaimana Donald R. Wakum, para Asisten dan Staf Ahli, serta seluruh Pimpinan OPD.
Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun pada pengantar rapat mengatakan, rapat paripurna pada hari ini mendasari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disebutkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan sarana informasi publik, sebagai wujud komitmen akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Tentunya kita berharap bahwa APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025 yang telah digunakan, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
DPRK Kaimana lanjut politisi PDI Perjuangan ini, akan melakukan tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah melalui komisi-komisi dewan. Ia mengajak DPRK dan Pemerintah Daerah melakukan tahapan demi tahapan secara serius, tertib dan bertanggung jawab.
“Atas dasar pembahasan itulah kemudian dewan bersama fraksi-fraksi dewan secara paripurna akan menentukan keputusan politiknya melalui lanjutan rapat paripurna yaitu acara kedua sampai pada acara kelima,” ucapnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik