
KAIMANANEWS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, S.ST.Pi., M.M mengatakan, sebagian dana Program Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka) dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2026.
Pencairan dana ke setiap kampung disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan oleh masing-masing kampung berdasarkan hasil musyawarah. Setiap kampung sudah melakukan pencairan tahap pertama.
“Untuk tahap pertama berdasarkan pengusulan dari kampung itu sudah dicairkan. Jadi rata-rata ada yang pencairan 300 Juta, ada juga yang 200 Juta sesuai RAB yang mereka ajukan dan juga sesuai hasil musyawarah,” ujarnya disela Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Operator Keuangan Desa (Siskeudes), Selasa (15/9/2026).
Ia juga menjelaskan, setelah pencairan tahap I akan dilanjutkan dengan pencairan tahap II, namun pencairan tahap berikut harus dilengkapi laporan penggunaan anggaran tahap sebelumnya. Disebutkan, tambahan dana Samisaka yang diusulkan melalui APBD Perubahan berjumlah sebesar Rp.500 Juta untuk setiap kampung.
“Nanti tambahannya di APBD Perubahan masing-masing 500 juta. Untuk pencairan tahap dua itu tergantung usulan kampung, tetapi harus ada laporan penggunaan dana tahap 1 dulu baru kita proses tahap 2,” tegasnya.
Ia berharap, melalui pelatihan peningkatan kapasitas oparator Siskeudes, seluruh pendamping program Samisaka dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan, karena sistem keuangan desa menjadi instrumen penting untuk membantu aparatur dalam mengelola administrasi keuangan secara lebih tertib dan sistematis. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik