
KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana resmi mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026, Rabu (16/9/2026).
Rapat yang digelar di Auditorium Paripurna DPRK Kaimana ini dipimpin oleh Ketua DPDK, Robi Daud Samangun, didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRK Kaimana.
Hadir dari Pemerintah Daerah, Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si yang sekaligus menyampaikan rancangan KUA-PPAS, Sekda Kaimana bersama para Asisten dan Staf Ahli, serta para Pimpinan OPD.
Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna ini dilaksanakan dengan mendasari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dikatakan, DPRK Kaimana dalam menjalankan fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan peraturan daerah telah menetapkan jadwal acara pembahasan perubahan APBD Tahun anggaran 2026 yang dilakukan bersama pemerintah daerah sesuai amanat perundang-undangan.
Robi dihadapan Bupati Kaimana dan jajarannya menegaskan, DPRK Kaimana telah berusaha menyusun jadwal tahapan pembahasan sampai dengan penetapan Perda Perubahan APBD dengan memperhatikan batas waktu yang diamanatkan undang-undang.
Bahwa batas akhir penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2006 ini lanjut Ketua DPRK, seharusnya paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
“Faktor ini disebabkan keterlambatan Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen kepada DPRK, padahal DPRK selalu mengingatkan Pemerintah Daerah dalam setiap kesempatan bahkan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat untuk mengingatkan pemerintah daerah agar taat waktu dengan mengirimkan dokumen dimaksud,” tegas politisi Partai PDI Perjuangan ini.
Ia mengatakan, keterlambatan ini sangat berpengaruh nantinya dalam tahapan-tahapan selanjutnya terutama pada pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2026 yang pada tanggal 30 September 2006 sudah harus ditetapkan.
“Namun demikian didasarkan atas kerjasama yang telah terjalin baik selama ini dan niat baik untuk pengabdian pada masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kaimana yang lebih baik lagi. maka pada hari ini penyerahan dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD dapat dilakukan,” ucapnya.
Ditambahkan, setelah dokumen ini diterima, maka DPRK melalui alat kelengkapan akan melakukan pembahasan sesuai tahapan dan jadwal rapat kerja dengan pemerintah daerah. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik