
KAIMANANEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengaduan yang responsif, transparan dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana membentuk Tim Pengelola Pengaduan Tahun 2026.
Pembentukan tim ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana Nomor: 25/Sk-92.08.UP.01.01/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Tim Pengelola Pengaduan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana Tahun 2026.
Tim sendiri dibentuk dengan pertimbangan, bahwa pelaksanaan pengelolaan pengaduan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Yuli Randa, S.SiT selaku penanggungjawab tim pengelola pengaduan mengatakan, pembentukan tim merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana dalam memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Keputusan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat agar setiap laporan, masukan, maupun keluhan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Adapun tim pengelola pengaduan ini sendiri diketuai Andi Risdayanti, S.T Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dibantu empat anggota, serta admin pengelola dan admin OCA.
Masyarakat dapat mengakses salinan keputusan dengan memindai QR Code yang tercantum diatas. |rls|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik