Home / Berita Utama / Dinas Dikpora Kaimana Tahan Gaji 3 Kepsek

Dinas Dikpora Kaimana Tahan Gaji 3 Kepsek

Bagikan Artikel ini:

DINAS Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kaimana di awal tahun 2020 ini kembali menahan gaji 3 Kepala Sekolah (Kepsek, red).

Penahanan dilakukan karena 3 kepala sekolah dimaksud, berdasarkan laporan dan peninjauan lapangan diketahui telah lama tidak melaksanakan tugas.

“Dua bulan pertama di tahun 2020 ini, ada 3 kepala sekolah yang kami tahan hak-haknya karena tidak melaksanakan tugas dengan baik,” terang Sekretaris Dinas Dikpora, Julius Nanay, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga:  Maju Pilkada Kaimana Jalur Independent, Amos Oruw: ASAB Pasti Bisa

Ia mengatakan, sanksi penahanan gaji terhadap guru yang tidak melaksanakan tugas akan terus diterapkan meskipun tidak memberikan efek jerah bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

“Saya baru diberitahu oleh pengawas bahwa ada guru yang sudah hampir satu tahun tidak menginjakan kaki di tempat tugas. Oleh karenanya, untuk sementara waktu kami akan menahan semua hak-haknya meskipun tidak menimbulkan efek jerah bagi guru yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pembatasan Kegiatan di Hari Raya Idul Fitri Untuk Lindungi Masyarakat dari Covid-19

Dijelaskan, tahun 2019 lalu, jumlah guru yang gajinya ditahan mencapai 20 orang. Ia berharap, pada tahun ini jumlahnya menurun.

“Kami telah melakukan pertemuan dengan para pengawas. Kami meminta pengawas agar ketika menemukan kasus seperti ini agar secepatnya mengambil tindakan dengan memberikan teguran,” ungkapnya. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *