Home / Ekonomi Bisnis / DPRD Kaimana Gelar Uji Publik Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

DPRD Kaimana Gelar Uji Publik Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kaimana menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Selasa (11/10/2022).

Uji Publik Ranperda usul inisiatif DPRD yang dilaksanakan di Auditorium DPRD Kaimana ini, dibuka Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 90 peserta dari kalangan nelayan, dengan pemateri Muhammad Labolo yang juga selaku tim penyusun.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Assisten 1 Setda Kaimana, Luther Rumpumbo, Kepala Dinas Perikanan, Gustaf Werfete, Ketua Bapemperda DPRD Kaimana Yehadi Alhamid, Ketua Komisi B yang juga Wakil Ketua Bapemperda Charlie Maipauw, serta 8 anggota Bapemperda dan sejumlah staf Dinas Perikanan.

Baca Juga:  Sambut Ramadan 1446 Hijriah, Polres Kaimana Gelar Operasi Pasar

Ketua DPRD, Irsan Lie dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Ranperda usul inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini.

Dikatakan, penyempurnaan isi Ranperda ini perlu melibatkan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok guna memberikan masukan, saran dan tanggapan secara lisan atau tertulis sebagai aktualisasi dari ketentuan perundang-undangan, juga agar setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat diimplementasikan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat khususnya nelayan.

Ketua DPRD juga menyebut, DPRD Kabupaten Kaimana dalam menjalankan fungsi legislasi atau fungsi pembentukan Perda, memandang bahwa nelayan merupakan salah satu elemen yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian di Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Terkait Program Transportasi Laut, F-Demokrat Beri Apresiasi, F-SKN Kritisi Besaran Anggaran

“Pada akhirnya melalui Ranperda ini diharapkan adanya peningkatan taraf hidup para nelayan dan terwujudnya kehidupan nelayan yang makmur dan sejahtera. Oleh karenanya, DPRD bersama Pemerintah Daerah perlu melakukan perlindungan dan pemberdayaan nelayan sesuai kewenangannya,” ujar Irsan.

Diakhir sambutannya, Ketua DPRD berharap, sumbangsih pemikiran, ide dan gagasan, serta koreksi yang konstruktif dari peserta uji publik diharapkan dapat mendukung upaya perbaikan dan penyempurnaan Ranperda.

“Ikan berjalan dengan siripnya. Burung terbang dengan sayapnya. Nelayan berjuang untuk hidupnya. Dan kita merasakan hasil jerih payahnya,” ujarnya membuka kegiatan dengan pantun dan ketukan palu. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi isi Ranperda. |FRJ|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

James Furima Minta DKPP Kaimana Bantu Kembangkan Lagi Kopi ‘Frur Ngguin’ Arguni

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Wilayah Teluk Arguni, Kabupaten Kaimana pada tahun 1980-an pernah menghasilkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *