
KAIMANANEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana pada Rapat Paripurna, Rabu (28/12/2022) menyerahkan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan pendataan tenaga non ASN yang baru saja dilakukan Pansus DPRD.
Catatan dan rekomendasi yang terdiri dari 9 butir dimaksud diserahkan oleh Ketua DPRD, Irsan Lie didampingi Wakil Ketua I, Jaquilina Claudia dan Wakil Ketua II, Kasir Sanggei kepada Bupati Kaimana, Freddy Thie usai dibacakan oleh anggota DPRD, Erni Maya Epha.
Catatan dan rekomendasi dimaksud, diantaranya; Bupati Kaimana agar menginstruksikan Pimpinan OPD dan BKPSDM agar setiap Tahun membuat, mengelola data base tenaga non ASN secara baik dan tertib sehingga tersaji setiap dibutuhkan dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis/penting.
Selain itu, agar Bupati Kaimana menugaskan Inspektur untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat/pelaksana terkait dan menjatuhi hukuman disiplin kepada pejabat/pelaksana yang melakukan hal tersebut.

Serta agar Bupati Kaimana memerintahkan Kepala BKPSDM untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang dan menyampaikan hasilnya kepada BKN dan Kemenpan-RB, serta DPRD Kabupaten Kaimana.
Rekomendasi ini terbit setelah Pansus DPRD Kaimana melakukan beberapa kali rapat dan uji petik/sampling data tenaga Non ASN, hingga verifikasi faktual terhadap tenaga Non ASN mengacu pada aspirasi yang disampaikan Aliansi Demokrasi Adil (ADA) Kabupaten Kaimana kepada DPRD.
Pansus DPRD dalam tugasnya menemukan beberapa permasalahan pendataan tenaga Non ASN, diantaranya; terdapat sejumlah tenaga Non ASN yang namanya pada kartu identitas dan ijazah berbeda dengan nama yang tercantum pada Surat Keputusan Bupati Kaimana tentang pengangkatan/perpanjangan tenaga kontrak pada beberapa OPD.
Terdapat beberapa tenaga Non ASN yang tidak memenuhi kriteria masa kerja paling singkat 1 Tahun sebagaimana dimaksud Surat Menpan-RB Nomor:B/1511/M.SM.01.00/2022 Tanggal 22 Juli 2022; serta terdapat beberapa nama Tenaga Non ASN yang tidak aktif pada Tahun 2021 namun nama mereka didata dan diinput didalam aplikasi BKN Tahun 2022 dan lainnya.
Terpisah, Bupati Kaimana, Freddy Thie yang dikonfirmasi wartawan usai pelaksanaan rapat paripurna mengatakan, jika ada kesalahan yang berkaitan dengan pendataan tenaga Non ASN maka akan dilakukan perbaikan. |RED|KN1|



















KAIMANA NEWS Media Informasi Publik