
KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kaimana terkait batas akhir penyelesaian penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yakni bulan Agustus 2025.
Hal ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 bahwa penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih.
Ketua Komisi C, Emanuel Rahail, S.E.,M.Si mewakili DPRK Kaimana menyampaikan ini saat dikonfirmasi wartawan terkait agenda kerja DPRK Kaimana berkaitan dengan RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029.
Menurut Emanuel, pada pembahasan dan penetapan Ranwal (rancangan awal) RPJMD beberapa pekan lalu, DPRD sudah mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan ketentuan lanjut Emanuel, penyusunan RPJMD dijadwalkan selama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. “Itu artinya batas akhir 20 Agustus RPJMD 2025-2029 ini harus sudah rampung untuk kita tetapkan menjadi peraturan daerah. Batas akhir bulan Agustus ini karena Bupati dan Wakil Bupati Kaimana terpilih dilantik pada 20 Februari 2025,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Politisi Partai Demokrat ini berharap, Pemerintah Daerah dan tim penyusun memperhatikan jangka waktu penyusunan RPJMD dimaksud sehingga tidak berdampak pada sanksi administratif yang kemungkinan akan timbul.
“Kita berharap rangkaian proses setelah kesepakatan Ranwal RPJMD sementara mereka tindaklanjuti, seperti konsultasi Ranwal RPJMD kepada gubernur, penyempurnaan Ranwal RPJMD hasil konsultasi dan beberapa tahapan lainnya hingga menghasilkan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029,” pungkasnya. |isw|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik